Kabid Humas Polda Banten : Narkoba Merusak Generasi Bangsa

Kamis, 10 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba, Polda Banten gencar melakukan Sosialisasi, razia dan patroli di wilayah hukum Polda Banten. Hal tersebut dilakukan Polda Banten yang aktif dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa, (08/01/2019).

Kinerja Polri yang menunjukkan tren positif atas penanganan segala macam tindak kejahatan dan perang terhadap narkoba memang harus dilakukan secara bersama-sama, seperti kita ketahui Narkoba sendiri merupakan barang yang tidak lagi dikatakan barang haram yang susah untuk didapat, melainkan barang yang amat mudah didapat karena kebutuhan sesaat sebagai efek candu dan kenikmatan tubuh penggunanya.

Pecandu narkoba akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini karena narkoba memang suatu zat yang memiliki efek candu yang kuat bagi penggunanya dan efek ketergantungan yang luar biasa. Ketergantungan yang dialami pemakai narkoba ini jika tidak terealisasi maka efek yang dialami adalah sakaw, yaitu keadaan dimana orang tersebut mengalami rasa gelisah atau gangguan psikis atau psikologis akibat kencanduan.

Baca Juga:  Wujudkan Arus Lalin Lancar Bhabinkamtibmas Liligundi Lakukan Pam Jalur

Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian penangkapan tersebut kepada awak media, Rabu, (09/01/2019) dimana Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten melakukan penangkapan di rumah Kontrakan tepatnya di wilayah Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.

Kedua pelaku yang telah ditangkap diantaranya seorang lekaki berinisial MFA Bin AS (26) dan seorang perempuan berinisial GAP Binti YRSB (18) yang diketahui masih berstatus Pelajar/mahasiswi, ungkap AKBP Edy. Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Sat Res Narkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba yang pernah menjerat tersangka IM, pungkasnya.

Baca Juga:  Irwasda Polda Aceh Pimpin Rakerwas Itwasda

Atas dasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang, jelas AKBP Edy. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok “BERRY POP” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu–sabu di karpet, sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta Sebuah handphone merk “Sony” dan Sebuah handphone merk “OPPO”, tamabah AKBP Edy.

“Kami sangat berharap pengawasan dari Dinas Pendidikan. Sering-seringlah memberi edukasi dan informasi kepada para guru dan siswa/Mahasiwa secara terus menerus, jangan sampai karena rasa ketidakpedulian akan mengancam nasib generasi muda yang diharapkan akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang,”pesan AKBP Edy.

Baca Juga:  Ops Mantap Brata Agung-2019 Personil Sat Binmas Bergabung Laksanakan Apel

Apapun itu, kita ketahui bahwa dampak yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba, jika kita cermati bahwa penyalahgunaan narkoba adalah merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat disekitar secara sosial, jelas AKBP Edy Sumardi.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(D.M/MB-BP)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB