Kabid Disdikpora kab.kampar Oknum yang Melakukan Pungli akan Di tindak Tegas, Jika terbukti Melakukan Kesalahan

Detikkasus.com | kampar – Senin(15/7/2019)
Akhirnya laporan LSM penjara kab.kampar, Tertanggal 5/7-19 Nomor:117/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/VII/2019 Di respon dengan baik oleh Disdikpora kab.kampar. provinsi Riau

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan & Pemuda Olahraga beserta LSM PENJARA Kab. Kampar Dan Humas DPD GWI Riau.dalam memproses Laporan LSM Penjara terkait Indikasi dugaan Pungutan Liar di SD Negeri 024 Pertapahan Jaya Kec.Tapung

Kepala Dinas Pendidikan yang di wakili oleh Kabid Pendidikan Dasar Nandang Priyana & Gusnaldi Koorwil Kec. Tapung meminta kepada Pihak sekolah agar mengembalikan secara utuh biaya sebesar Rp. 100.000,- yang diduga telah di kutip kepada Wali Murid & Oknum Guru.Dan akan segera di proses secara prosedur hukum yang berlaku.
kata M.yasir MM

Baca Juga:  Cabup Ipong Dukung Perekonomian Masyarakat, Melalui Desa Digital UMKM di Desa Desa Bisa Berkembang Lebih Cepat

Tindakan dugaan pungutan liar yang Diduga melibatkan oknum guru SD Negeri 024 Petapahan Jaya Kec. Tapung itu harus di tindak lanjuti sesuai prosedur,”Apa lagi Kepala Disdikpora Kampar Muhammad Yasir, MM tidak akan melakukan pembiaran terhadap oknum yang merusak citra nama baik dunia pendidikan.Tegas M.yasir MM.

Di tempat terpisah ketika (Rudi) di wawancarai mengungkapkan bahwa.
Ketentuan Undang – undang Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 di jelaskan dalam Pasal 10 ayat (1)dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Baca Juga:  BBM Bersubsidi di Sekadau tidak tepat Sasaran

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pembebanan biaya Rp. 100.000,- kepada wali murid diduga biaya tersebut bersifat mengikat.’Artinya, biaya yang sudah di tentukan oleh pihak SD Negeri 024 Petapahan Jaya terindikasi melakukan praktek pungutan liar yang bertentangan dengan Undang – undang nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Ucap ketua LSM penjara kab.kampar (Rudi)

Baca Juga:  Siskamling Desa Tanah Merah wakili Riau ketingkat Nasional

Tentunya jika terdapat adanya dugaan pungutan Liar terhadap si oknum tersebut maka bisa di sangkakan diduga melanggar Pasal 423 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pungkas ketua LSM penjara kab.kampar (Rudi).

Kami dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kab.Kampar-Provinsi Riau, mempercayai sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Kab.kampar.Agar segera dapat menuntaskan dugaan pungli yang diduga terjadi di SD Negeri 024 Petapahan Jaya Kec. Tapung.”Tutur ketua LSM penjara kab.kampar.Lp(sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *