Kaur l Detikkasus.com – Sekolah bukan negeri dibawah naungan Dinas PDK Kabupaten Kaur di minta lebih tertib dalam mengelola administrasi terutama bidang administrasi keuangan sekolah
Mengapa demikian,Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur Sumari.MPd melalui Kepala Bidang Dikdas Muslim.SPd sekolah bukan negeri atau sekolah swasta atau sekolah yayasan selain dana komite pihak sekolah memungut dana komite
Oleh sebab itu kata Muslim.SPd direksi sekolah harus memisahkan antara laporan pertanggung jawaban dana Pemerintah (BOS) dengan dana Komite orang tua siswa.Jangan sampai LPJ atau SPJ dana BOS dengan dana Komite digabungkan,selain rancu nanti sulit dalam mempertanggung jawabkan keuangan BOS dan keuangan Komite
Kabid Dikdas PDK Kabupaten Kaur dengan tegas dan menyampaikan,tidak ikut andil dalam urusan iuran dana komite terkecuali dana BOS,artinya pihak sekolah sendiri yang memungut dan pihak sekolah tersebut yang harus bertanggung jawab bidang keuangan komite
Berbeda dengan sekolah negeri sangat dilarang untuk memungut iuran komite yang sipatnya menentukan nominal sesuai dengan nama nya sumbangan jumlah sumbangan di sesuaikan dengan individu masing² dan tidak sama rata,di baleho dana BOS dituangkan sekolah gratis tidak ada pungutan,maka nya sekolah harus menempel baleho di masing² sekolah SD dan SMP kata Muslim.SPd
(Reza)