Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Surabaya – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak, berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

Dalam kesempatan ini, Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Satgas Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair, Tim kapal patroli KP Balam-40217, Tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan, seorang laki-laki sebagai tersangka berinisial MB (43) dan sejumlah barang bukti berupa, bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka, untuk menambah stamina.

Baca Juga:  Mapolsek Pantai Labu dan Polsek Bandara di resmikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah, pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Potasium chlorate tersebut, dijual tersangka dengan harga Rp. 35 ribu per kilogram.”Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp. 20 ribu per pieces,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih jauh Kabaharkam Polri menerangkan, gersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate, sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun, sejak 2018 lalu.

Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya, dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang, dan arang.

Sedangkan untuk pembakarnya, botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate, diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut, dibakar dan menghasilkan ledakan.

Baca Juga:  Antisipasi 3 C Curanmor Curas Curat Kepolisian Sektor Mojowarno Melakukan ofensif riksa ranmor utama barang bawaan Pengendara R4 dan Roda R2

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya, kita telah menyelamatkan laut Indonesia, dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan, maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan, harapannya kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan, karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.”Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengembangan kasus ini,  akan dilanjutkan, karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya. Tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.”Ini akan terus kita kembangkan, agar jaringan supliyer maupun pengguna, termasuk peredaran bahan seperti, Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator, akan kita kejar”, tutup Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga:  ooling System Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (Erdan Faizal)

Berita Terkait

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Galang Silaturahmi DPD GMPAR Indramayu

Jumat, 15 Nov 2024 - 13:09 WIB