Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Sebelum melangsungkan pernikahan, Lima anggota Polres Blora beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula Aryyaguna Polres Blora, Selasa (10/10/2017) pukul 09.30 Wib oleh Kabag Sumda Polres Blora Kompol Rubiyanto
Kegiatan dihadiri oleh kelima calon mempelai dan kelima orang tua keluarga kedua calon mempelai dan personel Polres Blora serta Bhayangkari. Dalam Sidang tersebut Kabag Sumda memeriksa persyaratan anggota yang akan melaksanakan nikah dinas. Adapun personil yang melakukan sidang ;
Brigadir Jarwanto berpasangan dengan Agustin
Brigadir Andhi Rully Yanta berpasangan dengan Tina Ratnawati
Briptu Fendi Agus Nugroho berpasangan dengan Jelly Amelia Sari
Briptu Alfonsus Bian Sandria berpasangan dengan Novi Indah Sanjaya
Bripda Deny Setyawan berpasangan dengan Windarohmah Fadlul Alim
Kabag sumda Kompol Rubiyanto menekankan kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada kelima calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Blora yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.
Disamping itu Perwakilan Bhayangkari Cabang Blora juga memberikan arahan kepada pasangan tersebut tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri agar tetap memilik nilai Etika, baik dalam menyampaikan Informasi, Sapa Salam, serta Bergaul di Organisasi Bhayangkari Polri dan Ketua Bhayangkari dan juga menegaskan agar para calon Bhayangkari nantinya tidak ikut campur masalah Dinas suami, dimana ia bertugas, “katanya
Setelah nantinya resmi menikah harus mempunyai kartu penunjukan istri (KPI), dan apabila ke depan ada permasalahan keluarga harap diselesaikan dengan baik jangan sampai ada timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Apabila nantinya sudah menikah secara sah, ibu dapat menyesuaikan dengan mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu-ibu Bhayangkari. “Tolong jaga nama baik keluarga, dan Bhayangkari, serta dalam kegiatan nantinya akan memakai pakaian seragam khusus (PSK) dan pakaian seragam umum (PSU) silahkan menyesuaikan, intinya jadilah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah,” pesannya.(Arif/Humas Polres Blora)