PRINGSEWU, Detikkasus.com – Insiden tidak menyenangkan menimpa awak media online ketika sedang meliput acara pengukuhan Paskibraka dan pengucapan janji setia kepada Pancasila kabupaten Pringsewu tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Bupati kabupaten Pringsewu provinsi Lampung, Senin (16/08/2021).
Saat di temui awak media senin sore (16/08/2021) salah satu awak media online Indometro diusir keluar oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu, WS karena dianggap tidak berkepentingan.
“Saya diusir keluar dari ruangan oleh Kabag Protokol karena dianggap tidak berkepentingan dalam acara pengukuhan Paskibraka kabupaten Pringsewu tersebut”, terangnya.
Tindakan pengusiran awak media oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu mendapat tanggapan dari ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) Bambang Hartono.
“Sebagai ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), saya mengecam keras tindakan Kabag Protokol, seharusnya bisa memfasilitasi kerja awak media, ini malah sebaliknya”, kecam Bambang Hartono.
Lanjutnya, kami awak media menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, sementara kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan menghalang-halangi tugas wartawan”, pungkasnya.
Dari informasi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan, bahwa Kabag Protokol Bupati melakukan pengusiran terhadap wartwan saat meliput acara pengukuhan Paskibra di aula kantor Bupati atas dasar perintah Kadis Disporapar untuk segera mengusir wartawan, karena risih akibat berita mengenai “Didiga Anggaran Paskibra Patut di Pertanyakan”, jelasnya.
Seorang penjabat publik seperti Kabag. Protokol kabupaten Pringsewu yang telah menciderai Kebebasan Pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya meminta Kabag Protokol kabupaten Pringsewu untuk meminta maaf, secara publik dan kepada para pekerja Pers khusus media Online yang bersangkutan, dan diberikan Sangsi tegas agar dikemudian hari tidak terulang lagi, karena Pers adalah salah satu mitranya.
Untuk diketahui, Publik Pers mempunyai tugas Fungsi Control kepada penyelenggara Negara atau sering disebut triaspolitika atau sering Pers di sebut Pilar Demokrasi yang ke empat. Pilar Demokrasi ada tiga yakni Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan yang ke empat adalah PERS.
Pers juga sebagai fungsi control norma yang ada di masyarakat yaitu norma Agama, norma susila, norma sopan santun dan norma Hukum, Terangnya.
(IYAN)