Kaur l Detikkasus.com – Corporate social responsibility adalah suatu konsep tindakan yang dilakukan di kalangan dunia usaha/industri sebagai tanggung jawab untuk sosial maupun lingkungan sekitar yang di setor melalui rekening forum CSR
Corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas dan lingkungan di segala aspek terutama terhadap masalah yang berdampak di sekitar lingkungan perusahaan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur melalui Kordinator CSR Pemda Kaur menjelaskan csr betul ada dan membayar csr 1 s/d 3 persen dari hasil keuntungan adalah kewajiban perusahaan karna dasar payung hukum nya jelas yaitu Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kaur.
Ketua CSR Sapto Mugianto dan Bendaharanya saya lupa kemudian rekening untuk csr pakai rekening khusus csr.Dalam tahun ini 2022 saya belum tau apakah semua perusahaan/investor sudah memenuhi tanggung jawab mereka membayar csr atau belum,yang pasti dana csr untuk tahun ini belum kita realisasikan
Ditambahkan Kabag Kesra Agus Sofianto.SPdi,Bank BPD mereka taat membayar csr dan kita berharap perusahaan lain demikian sehingga dana yang diperoleh melalui csr bisa di pergunakan untuk membantu pendidikan dan kesehatan dan masyarakat Demikian Agus. (Reza)