Kabag Kesra, Perusahaan Harus Taat dan Setor CSR

Kaur l Detikkasus.com – Corporate social responsibility adalah suatu konsep tindakan yang dilakukan di kalangan dunia usaha/industri sebagai tanggung jawab untuk sosial maupun lingkungan sekitar yang di setor melalui rekening forum CSR

Corporate social responsibility (CSR) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial terhadap komunitas dan lingkungan di segala aspek terutama terhadap masalah yang berdampak di sekitar lingkungan perusahaan

Baca Juga:  Bansos Subsidi BBM dan Sembako Mulai Disalurkan Hari Ini di Humbahas

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur melalui Kordinator CSR Pemda Kaur menjelaskan csr betul ada dan membayar csr 1 s/d 3 persen dari hasil keuntungan adalah kewajiban perusahaan karna dasar payung hukum nya jelas yaitu Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kaur.

Baca Juga:  Di Bawah 18 Aktip Masuk Dan Siapkan Pengukur Suhu

Ketua CSR Sapto Mugianto dan Bendaharanya saya lupa kemudian rekening untuk csr pakai rekening khusus csr.Dalam tahun ini 2022 saya belum tau apakah semua perusahaan/investor sudah memenuhi tanggung jawab mereka membayar csr atau belum,yang pasti dana csr untuk tahun ini belum kita realisasikan

Baca Juga:  Panen Hadiah Simpeda: Bupati Apresiasi Program BRI Mempawah

Ditambahkan Kabag Kesra Agus Sofianto.SPdi,Bank BPD mereka taat membayar csr dan kita berharap perusahaan lain demikian sehingga dana yang diperoleh melalui csr bisa di pergunakan untuk membantu pendidikan dan kesehatan dan masyarakat Demikian Agus. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *