Kabag Kesra: Masyarakat Harus Paham Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati 

Kaur l Detikkasus.com – Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagai Daerah otonom baru yang lahir pada tanggal 23/5/2003 daerah berkembang yang sedang pesat – pesatnya meningkatkan pendapatan di sektor keuangan

Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH melalui sekretaris daerah Ersan Syafiri sebagai pembina csr disampaikan kepala bagian Kesra Agus Sofianto.SPd.i kabupaten Kaur sebagai daerah berkembang yang mana saat ini sedang pesat membangun di segala lini tentu butuh dengan investasi

Baca Juga:  Pemprov Kalbar Beri Bantuan Korban Banjir Sintang

Perusahaan yang bergerak didalam bidang usaha perkebunan pertambangan galian c maupun usaha budidaya udang vaname harus memenuhi kewajiban mereka diantara nya ialah membayar csr 1 s/d 3 persen dari hasil keuntungan yang didapatkan

Baca Juga:  Pemda Kaur Mengusulkan Alkes untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Dasar sebagai landasan hukum csr yaitu Peraturan Daerah Nomor 04/2016 tentang,tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan Peraturan Bupati Kaur nomor 71/2016 tentang petunjuk pelaksana peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial linglungan perusahaan

Baca Juga:  Aset Rehab Eks Gedung PKK Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadis PMD dan Aset

Dana Csr disetorkan melalui Rekening khusus CSR sendiri dan tempat penyetoran dana csr langsung di kantor Bank,dana csr bisa digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan Kata Agus Sofianto.SPd.i. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *