Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (10/06/2020) Jusbinaraya BR Simamora istri almarhum mendiang Maraden Sianipar “Penuh harap kiranya bapak Kapolri berkenan untuk mengkaji ulang atau membredel kembali dasar hukum vonis yang akan dijatuhkan terhadap tersangka untuk yang seberat-beratnya”.
Yang paling utama untuk dibredel kembali adalah kasusnya atas nama Wibharry Padmoasmolo. Pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia. “Pada waktu Konferensi PERS di-Polda Sumut jelas sangat tercantum ada nama Wibharry Padmoasmolo sebagai otak pelaku atau penyupalai Dana maupun pemberi uang senilai 40,jt”. Kenapa setelah di PN Pengadilan Negeri Rantauprapat malah berubah. Ujar Jusbinaraya
Yang terhormat Pak Kapolri tolong seleksi kembali perkembangan penyelidikan pembunuhan terhadap almarhum suamiku Ir. Maraden Sianipar dan rekannya Maringin P Siregar alias sanjai yang tewas di wilayah PT.SAB (sei Ali berombang) atau KSU AMELIA. Disitu jelas tersebut lima orang pelaku pembunuh sudah berhasil diringkus oleh Polda Sumut. “Kenapa setelah kasus pembunuhan tersebut sampai di PN Rantauprat, si Wibharry Padmoasmolo dibuat sebagai saksi, kenapa tidak dibuat sebagai tersangka”.
Kalau bukan karena uang dari otak dari pelaku utama Wibharry Padmoasmolo, mungkin suamiku sampai sekarang masih hidup dan bisa memberikan kasih sayangnya pada anak-anak kami, “Tuhan berilah mukzizatmu kepada anak maupun diriku yang ditinggal oleh suami, agar senantiasa tegar bahkan mampu menjalani semua rintangan ini, ujar Jusbinaraya berlinang air mata
Yunus Laia merasa ada yang aneh atau janggal dengan kasus pembunuhan yang dilakukan para tersangka terhadap Almarhum Ir. Maraden Sianipar dan rekannya Maringin P Siregar alias sanjai yang tewas di wilayah PT.SAB (sei Ali berombang), kenapa ada perbedaan semasa Konferensi PERS di-Poldasu dengan setelah berkasnya di PN Rantauprat.
“Ketika Konferensi PERS di-Poldasu dinyatakan lima tersangka sudah berhasil ditangkap, lalu kenapa setelah berkasnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat hanya empat orang yang menjadi tersangka, sedangkan otak pelaku pemberi uang 40,jt yang bernama Wibharry Padmoasmolo hanya dibuat sebagai saksi”.
Sangat wajar jika bu Jusbinaraya BR Simamora berharap kepada Pak Kapolri, agar kiranya berkenan membredel kembali berkas pembunuhan tersebut, karena memang sangat janggal kurang satu orang lagi sebagai tersangka. Semoga Tuhan mengabulkan agar HUKUM itu jangan di perdagangkan, agar rakyat yang miskin harta mampu merasa tidak dijajah oleh bangsa Indonesia, ujar YUNUS (J. Sianipar)