Jurnalis Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran: Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung| Detikkasus.com – Aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran digelar oleh Jurnalis Lampung yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers di Tugu Adipura, Minggu (19/5/2024).

Revisi UU Penyiaran yang diajukan pada 27 Maret 2024 dianggap mengancam kebebasan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital. Koordinator aksi, Andry Kurniawan, menyatakan bahwa beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran melarang jenis konten dan produk jurnalistik tertentu serta bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik, bertentangan dengan UU Pers 40/1999,” ujar Andry.

Berbagai organisasi wilayah Provinsi Lampung seperti IJTI, Pewarta Foto, AMSI, PWI, PFI, LBH Pers, AJI, Pers Mahasiswa, dan FJPI turut menyampaikan orasi penolakan. Mereka menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini melemahkan kekuatan jurnalis di Indonesia, terutama dalam hal investigasi yang dianggap sebagai “mahkota terbesar” jurnalis.

Baca Juga:  Optimalkan Perlindungan Pada Perempuan dan Anak, Pemkot- Pengadilan Agama Teken Nota Kesepakatan

Para jurnalis sepakat untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran dalam aksi damai tersebut. Berikut adalah pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran:

Pasal 8A huruf (q): KPI diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Hal ini tumpang tindih dengan UU Pers yang mengamanatkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pasal 42 Ayat 2: Seperti Pasal 8A huruf (q), pasal ini juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh KPI, bertentangan dengan UU Pers yang menetapkan Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang.

Baca Juga:  DPD PWRI Provinsi Lampung Rapat Konsolidasi, Membentuk Struktur Pengurus Harian.

Pasal 50 B Ayat 2 (c): Melarang penayangan eksklusif liputan investigasi, padahal UU Pers menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal 50 B Ayat 2 huruf (k): Dinilai “karet” karena melarang konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran dan pencemaran nama baik dalam UU No.1 Tahun 1946 dan KUHP pada 21 Maret 2024.

Pasal 51 huruf (E): Tumpang tindih dengan UU Pers karena mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, padahal UU Pers menyatakan sengketa harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

Penghapusan Pasal 18 dan 20: Pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja, dan penghapusannya dapat melanggengkan kartel atau monopoli lembaga penyiaran.

Baca Juga:  Untuk Menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif Dengan Patroli ke Mini Market Idomaret

Koalisi Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap:

Menolak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan pers serta meminta agar pasal-pasal tersebut dihapus.
Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
Aksi damai ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mendorong perubahan yang mendukung jurnalis dalam menjalankan tugas mereka tanpa tekanan atau pembatasan yang tidak perlu. (Red)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB