DetikKasus.com |Sumut -Senin(26/08/19)Jurnalis dipersulit mencari informasi perkembangan proyek Raksasa Mesjid Agung Senilai Rp. 49.765.432.000,pasalnya pihak pengembang mengklaim ada syarat khusus hanya untuk wawancara maupun meliput dan ambil fhoto saat mendatangi kelokasi Sei Rampah yang berbatasan Kecanatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara senin(26/8/2019) siang. Tapi wartawan dihadang petugas keamanan setempat. Alasan jika ingin meliput harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kantor PT. kanza Sejahtera.
Saat masuk kedalam area proyek, terdapat tiga penjaga keamanan. Dua orang penjaga berada di pintu masuk ke dalam proyek pengerjaan bangunan tersebut, dan seorang lagi menjaga dan menutup pintu pembatas masuk area proyek.
Saat wartawan masuk ke dalam dan ingin mengambil foto area proyek, wartawan langsung dilarang oleh petugas keamanan yang berjaga. Ia beralasan jika ingin foto harus mendapat izin dari pihak PT Kanza.
“Maaf bang di sini nggak boleh foto, harus izin dahulu sama petugas ini perintah kantor kami,” kata salah satu petugas keamanan dengan seragam kaos. .
Saat izin untuk liputan ke petugas wartawan kembali dilarang, mereka berasalan tidak boleh meliput area proyek jika tidak mendapatkan izin dari PT. kanza Sejahtera sebagai penggerak proyek tersebut.
Bisa lihat surat izinnya? Di sini kalau mau liputan harus ada surat izin dari ,Kantor ,” ujar salah satu petugas penjaga lalu
Wartawan pun memberikan surat tugas peliputan sebagai jurnalis. Tapi tetap tidak dizinkan untuk meliput.
“Kami bisa kasih izin kalau ada suratnya, sudah ketentuannya seperti itu,” tambahnya.Supriyanto als Pria Sakti Ketua Umum NGO PMBDS,
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” Jelasnya. ( Khairul Aswad Pria Sakti Sumatera Utara Melaporkan ).