Detikkasus.com | Riau, Kasus korupsi mantan bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman Rp45,9 milyar belum menyentuh pelqkunya yang lain. Mereka tidal pernah jadi tersangka dan terdakwa.
Dikatakan Said Sulaiman penggiat LSM ini. Karna dalam kasus kasbon APBD Inhu ini baru Thamsir dipenjara.
Said mengharapkan para penggerogot uang negara ini perlu diusut kembali.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terungkap bahwa Pengadilan Tinggi Riau keliru karna sederet pelaku korupsi kasbon tersebut tidak pernah kadi tersangka dan terdakwa.
Sebut saja kata Said, yakni.Nurhadi, Abdulah Sani dan Indriansyah. Terus pejabat yang terlibat kasus korupsi mantan bupati.Thamsir ini berjumlah 18 orang.
Sementara itu salah seprang pelaku korupsi ini masih menjabat Kepala Bappeda Inhu, Junaidi Rahmat. Ia malah bersenang senang me jabat jabatan eselon 2 di Pemkab Inhu. Poto di atas saat beliau touring bersama bupati Inhu,.H. Yopi Arianto,SE ke desa-desa. (Harmaein)