JULIUS TANGGANG PALIKA SH,TENTANG DANA DESA HARUS TRANSPARAN, JANGAN SALING MENUTUTUPI.

detikkasus.com | Panipahan rokan hilir -, 6 oktober 2018, salah satu tokoh masarakat panipahan darat kecamatan palika Kabupaten rokan hilir riau julius tanggang SH akrap di sapa di masarakat tanggang.

JULIUS TANGGANG yang akrap di sapa tanggang selaku tokoh masarakat juga termasuk salah satu wasit setiap pertandingan olah raga baik bola kaki mau pun volly ball ,salah satu mantan pemain clup bintang utara yang tenar pada tahun 1988.

Menyebut kan ke detik kasus.com,dengan singkat nya,kalau tidak sekarang kapan lagi,dan kalau tidak kita siapa lagi.

Kerja keras, Konsistensi dan Integritas, begitulah Peran masarakat Desa dalam Pembangunan Desa untuk mencapai hasil yang baik”. Itulah seorang sosok, yang sekarang pun mendapatkan Jabatan humas di perusahaan swasta PT HPP labuhan batu.

Dia lahir di desa sungai sarang burung yang juga di kenal sambu dari keluarga sederhana lahir 1965 silam,.Beliau adalah seorang Tokoh Masyarakat, panipahan darat.

Pada saat ini beliau manjabat sebagai humas di PT HPP perusahaan labuhan batu sumut.

Baca Juga:  Polda Aceh: Cooling System Jelang Pil-Kada Perlu Dioptimalkan

Tanggang berbagai kegiatan-kegiatan sosial lainnya, Beliau tetap aktif.

Disaat Jurnalis Detik Kasus.com (M.manurung) berbincang-bincang dengan Beliau di sebuah warung kopi sahabat di panipahan

Dia menjelaskan tentang peran tentang masarakat Dalam Pembangunan Desa.

Juga Berbicara mengenai peran pemuda dalam pembangunan desa tidak dapat kita terangkan secara sederhana seperti seorang Ayah yang bekerja di sawah kemudian dibantu oleh seorang anaknya yang kuat dan perkasa. Berbicara mengenai pemuda kita berbicara masa depan dan segala pemikiran yang mengarah kepada masa depan.

Peran pemuda yang pertama adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk mengabdi ke masyarakat. Peran selanjutnya adalah menjadi delegasi dan wakil terdepan dalam berbagai ajang kompetisi Masyarakat. Kata tanggang sapaan akrab nya.

Kompetisi disini tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas perlombaan. Tetapi bagaimana, pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya khususnya Kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau.

Baca Juga:  Seorang Pelaku Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Desa Teratak Buluh

dan Desa di pasir limau kapas ini diperhitungkan oleh Masyarakat lain maupun Pemerintah. Karena itu tadi: Kualitas dan Kuantitas Pemuda yang ada Jelasnya

Jadi, sikap masyarakat desa yang acuh, tak acuh terhadap keadaan desa dan hanya bisa menerima apa adanya terhadap perkembangan desa akan sangat sulit untuk dapat berkembang dan maju lebih cepat. Sebagaimana yang diharapkan.

Selanjut nya tanggang berbicara tentang pembangunan di desa,terutama desa kelahir nya yaitu desa pasir limau kapas.

Tentang pembangunan baik dana dari pemerintah pusat dan propinsi mau pun kabupaten, bahkan sekali pun dana desa.ADD

Karena banyak kasus yang terjadi, baik dalam rencana pembangunan, maupun pelaksanaannya yang terkadang tidak transparan terkait pendanan yang di gunakan. Hal ini akan menjadi pemicu penghambat dalam proses kemajuan desa karena sebanyak apapun anggaran yang pemerintah kucurkan untuk pembangunan desa tapi tidak di kelola dengan baik maka akan hanya melahirkan sebuah peluang tindakan kejahatan/korupsi di desa.

Baca Juga:  Wujudkan Tertib Berlalu Lintas Polsek Sawan Turunkan Kembali Personil Gelar Razia di Jalan

Berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang desa Paragraf 3 dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pasal 82 yang berbunyi:

a. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

b. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

c. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

d. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

e. Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

f. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai demokrasi yang dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan yang posiitip tutur nya***[ M.manurung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *