Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Lakpesdam NU Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengajak Ormas yang tidak berazaskan Pancasila agar melakukan taubat Kebangsaan dan kembali ke Pancasila maupun NKRI
Pernyataan itu di sampaikan Ketua Lakpesdam NU Kabupaten Sampang Faisol Ramdhoni rabu 13/12 menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Faisol Ramdhoni dengan keputusan MK yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat selasa 12/12 tentang Judicial Review Perpu no 2 tahun 2017 maka Pemerintah berhak untuk membubarkan dan melarang Ormas yang yang tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara
“Keputusan MK merupakan kemenangan Rakyat Indonesia dalam menjaga Pancasila sebagai Dasar Negara dan mempertahankan NKRI,” kata Faisol Ramdhoni
Untuk itu di himbau bagi Ormas terlarang agar melakukan taubat massal kebangsaan serta mengucapkan ikrar mengakui Pancasila dan kembali ke NKRI. (Her)