Judi Sabung Ayam di Kebayanan Mentir Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen Aktifitas Kebal Hukum

Sragen | Detikkasus.com – Berdasarkan informasi yang di terima Media Kegiatan 303 Perjudian jenis Sabung Ayam di Dusun Kebanyanan Mentir, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah beraktifitas. Sabtu 14 Desember 2024.

Judi 303 Sabung Ayam di Dusun Kebayanan Mentir, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Dilkasi nampak Arena Kalangan perjudian 303 jenis Sabung ayam di penuhi penonton dan pemain juga sepeda motor dan mobil.

Baca Juga:  Padal Menerima Tugas Dan Tanggung Jawab 3 Orang Tahanan Polsek Seririt

Narasumber juga menegaskan, Area 303 Perjudian dibangun secara Kokoh oleh panitia tidak takut aparat penegak hukum (APH) Polres Sragen.

Sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.

Baca Juga:  Keberadaan Bandar Narkoba Masih Belum Terungkap, Sepekan Pasca Penangkapan Kapolda beri Penghargaan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Sementara it media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Babin Cempaga Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Sragen dan Polda Jateng. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *