Judi 303 Sabung Ayam di Jalan Lesanpuro Gang 12, Jalan Kedungkandang, Kota Malang Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)
Polres Malang Kota diminta Tegas Sikapi judi Sabung Ayam
Kota Malang | detikkasus.com – Maraknya Perjudian 303 jenis Sabung Ayam, Dadu dan Cap Jiki semakin di wilayah Jukum Polresta Malang Kota menggambar tidak takut aparat penegak Hukum (APH).
Meskipun berpindah pindah tempat dan terkesan sembunyi-sembunyi, namun tetap berlangsung seperti tidak punya efek jera bagi para pelaku 303 judi sabung ayam di Kota Malang
Menurut keterangan Sumber berita, Kegiatan judi sabung ayam, dadu dan cap jiki terdapat di jalan Lesanpuro Gang 12, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat awak media investigasi ke lokasi, pada hari minggu 08/12/2024, lokasi tersebut dipadati banyaknya pengunjung, sepeda dan mobil terparkir dengan rapi di pekarangan orang. Jelasnya.
“Ramai terus tiap hari, hari ini (minggu) sangat ramai bener mas. Cuma harus hati-hati. Banyak oknum preman yang berjaga,” ujar warga disekitaran parkiran. Jelas
Narasumber menambahkan, tempat arena judi 303 sabung ayam begitu ramai pengunjung, beberapa pihak menduga praktik perjudian sabung ayam bisa berlangsung karena ada oknum-oknum nakal itu sendiri menjadi backing.
“Ia begitulah mas. Tidak ada oknumnya mana mungkin bisa buka kembali dan terlihat aman-aman saja,” tambahnya.
Terpisah, yang menjadi pertanyaan oleh beberapa warga masyarakat, apakah ini benar benar lepas dari pantau kepolisian setempat, ada dugaan sengaja diloloskan dari pantauan untuk dijadikan sebagai atensi.
“Ini sangat ironis sekali, oleh aparat penegak hukum Polresta Malang yang semestinya tau. Akan tetapi seakan akan tutup mata atas hal tersebut. Ini harus benar-benar menjadi perhatian khusus kepada jajaran kepolisian wilayah setempat maupun Polresta Malang Kota,” katanya.
Warga setempat sangat berharap agar segala bentuk perjudian ditindak tegas serta diberantas agar ada efek jera bila perlu tempat lokasi perjudian dibongkar. Begitu juga dengan tenda-tendanya dan di monitor selalu keberadaannya agar tidak kembali atau bergeser di tempat sebelah, sehingga masyarakat sekitar tidak resah lagi dan terganggu oleh keberadaan arena perjudian sabung ayam, dadu dan cap jiki.
Warga sekitar menginginkan, Polsek setempat dan Polresta Malang Kota bertindak tegas dan warga sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut,” pungkasnya.
Padahal sudah jelas : Judi sabung ayam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP:
Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pelaku judi sabung ayam juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP.
Pelaku dan pihak terkait juga dapat dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setiap orang yang ikut atau berkesempatan main judi tanpa adanya izin, juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan: Penjara, paling lama 4 tahun, Denda, paling banyak Rp10 juta.
Judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga sangat terpengaruh olehnya.(Redaksi