Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo – PNT (54 th) warga Dukuh Tambong RT 06, RW 01, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, kabupaten Ponorogo ditangkap karena melakukan perjudian jenis dadu kopyok pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB siang. Tersangka PNT dikenakan pasal 303 KUHP.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tempurung kelapa, 3 buah beberan, 1 buah tatakan dan 3 mata dadu. “kami juga amankan uang sebesar dua ratus sembilan puluh ribu rupiah,” kata AKP Sudarmanto, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, penangkapan tersangka PNT berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit ada perjudian dadu kopyok. “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan dan benar memang ada perjudian dadu kopyok,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan PNT sebagai penombok. “Sedangkan JEM dan ANT yang berperan sebagai bandar dan kasir perjudian dadu kopyok tersebut berhasil melarikan diri,” paparnya.
Pihaknya juga menerangkan bahwa tersangka PNT dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambit guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (MUH NURCHOLIS)