Detikkasus.com – Polda Bali, Kasus perjudian mesin elektronik ( judi mesin dingdong) JB Zone di Jalan Setiabudi No.234 Kuta,Badung, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 22.30 Wita di gerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Dari penggerebekan itu, 14 orang terdiri dari 10 perempuan dan 4 laki-laki yang berprofesi sebagai Manager JB Zone,pengawas,wasit, dan kasir berhasil diamankan.
Sedang pemiliknya masih buron dan keberadaannya masih dalam penelusuran2 aparat kepolisian.
Empat belas orang itu berinisial GUN(45), HAR(44), INDI(29), NUK(36), DIA(22), PIN(25),BAR(24),YUD(29),ISN(31), IW(20), MI(20),KOM(30),ER(30) dan DW (48). Selain itu polisi mengamankan sembilan orang pemain judi dingdong,dua orang security dan satu ckeaning service.
” Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang di dapat pada awal bulan Januari 2018 bahwa ada sebaik ruko di Jl.Setiabudi Kuta menggelar Judi Dingdong. Kemudian dilakukan penyelidikan dan di dapatkan berbagai macam bentuk perjudian dengan kedok permainan ketangkasan mengunakan peralatan elektronik.” tegas Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, SH, S.I.K, M.M. kepada Kabiro Detik Kasus Bali.
” Judi dingdong tersebut baru beroperasi selama tiga minggu, omset per harinya Rp.30 Juta.Selama tiga minggu omsetnya mencapai Rp.360 Juta,” kata AKBP Sugeng Sudarso.SH,S.I.K, MM. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi,SH,Senin (15/1/2018).
Proses permainan diawali dari pemain membeli voucher minimal Rp.500 ribu dilanjutkan mencari meja kosong untuk mengisi koin yang dilakukan oleh wasit.” Satu voucher sama dengan 1000 koin,” tegasnya.
Ketika menang, voucher di tukar dengan cincin emas yang nantinya bisa dijual kembali atau di uangkan.” Memang di TKP tidak ada pemberian uang tapi hadiah berupa cincin emas itu sudah kategori uang. Emas ini dibeli dari salah satu toko lengkap dengan kwitansinya,” tegas mantan Kapolres Karangasem ini.
“Izin usahanya adalah permainan ketangkasan, tetapi setelah di cek masa berlakunya sudah habis dan lokasinya berbeda. Tempat dan alat dingdong yang digunakan juga sudah lama.” Ujar Perwira melati dua dipundaknya.
“Alatnya sudah tidak original lagi atau sudah di modifikasi dan di stel,” imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu set PCB mesin dingdong,brankas, dompet berisi cincin emas, voucher, buku laporan, 60 unit mesin dingdong paman, 2 unit mesin dingdong doraemon, satu unit mesin ikan, 24 set kunci mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp.10.200.00
Barang bukti mesin dingdong tidak di bawa ke Polda Bali tapi sudah di sita di TKP sehingga TKP kita police line,” terangnya.
Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 jo Pasal 2 Undang-Undang RI No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,nanti tergantung perannya,Kita kenakan bagaimana peran mereka dalam judi dingdong itu,” tutupnya. ( goen-DK 1)