Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, judi bermoduskan permainan game atau hiburan anak-anak, marak. Hingga aktifitas judi tersebut benar-benar meresahkan warga.
Jackpot atau biasa disebut dengan Dingdong, di Pangkalan Kerinci bertahun-tahun sudah berjalan dan semakin berkembang. Salah satunya aneka zone yang terletak di depan swalayan Mandiri dekat lampu merah. Juga ezone yang berada dilantai dua swalayan Mandiri. Dua tempat ini merupakan tempat permainan game dengan mesin penyedot uang skala besar di kota Pangkalan Kerinci.
Aneka zone menyediakan meja mesin game sebanyak 7 (tujuh) unit, dan di ezone juga menyedikan beberapa meja mesin permainan. Anehnya lagi sejumlah warung di kota Pangkalan Kerinci juga membuka dingdong mesin skala kecil yang dibayarkan pakai uang langsung bagi pemenang.
Permainan di dua tempat besar itu tergolong unik. Soalnya di aneka zone permainannya pura-pura diditukarkan dengan rokok bagi yang menang, namun kemudian rokok tersebut dibawa keluar dan digantikan dengan uang tunai baru diserahkan kepada yang bersangkutan. Di ezone, permainannya dapat ditukarkan dengan rokok atau barang lainnya seperti boneka sesuai keinginan pemain apa bila telah menang, kata Reno pengelola game di ezone.
Salah seorang pengunjung aneka zone yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa permainan itu merupakan judi besar-besaran di kota Pangkalan Kerinci. Namun tidak bisa ditangkap aparat penegak hukum karena modusnya sebagai game hiburan permainan anak-anak. Bagi pemain yang menang hadiahnya rokok,tidak dengan uang langsung. Maka secara hukum tidak masuk kategori judi karena barang buktinya bukan uang, jelasnya.
Bermain di game ini, dalam hitungan jam bisa menyedot uang hingga jutaan rupiah. Sebab bermain melawan mesin tidak ada menangnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Andi Yuliandri S.Kom yang ditemui diruang kerjanya Selasa (17/4) mengatakan, biasanya Disbudparpora hanya mengeluarkan rekomendasi hiburan atau permainan. Sebelum rekomendasi diterbitkan, terlebih dahulu permainan itu dicek. Bila mana pada permainan itu ada unsur judi, maka rekomendasinya tidak dikeluarkan.
Bisa saja pihak pemilik permainan buat membuat hiburan seperti itu tapi dibalik itu ada judi terselebung. Tapi bila dalam permainan itu menjadi judi terselubung oleh pemiliknya, silakan masyarakat laporkan kepada pihak yang lebih berkompeten, ujarnya menyarankan. (Sona)