Singosari | detikkasus.com – Belum lama arena judi sabung ayam Polsek Singosari Polres Malang, Polda Jatim, gerebek dan membubarkan arena judi 303 sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Tayomarto Kecamatan Singosari, Kabupaten. Malang, Jawa Timur, kini diduga aktifitas lagi.
Hal ini menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian. Buktinya, meraka meremehkan pihak Kepolisian dengan membuka kembali arena judi sabung ayam di Dusun Songsong, Desa Adimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jatim.
Berdasarkan lapormasu informasi, arena perjudian di Wilayah Hukum Polsek Singosari. Lokasi adanya perjudian sabung ayam tersebut, tidak jauh dari Balai Desa Ardimulyo serta Polsek Singosari. Rabu 18/12/2024
Dilokasi terdapat kendaraan Sepeda motor dan mobil diduga kuat milik pada pemain judijudi sabung ayam.
Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Malang dan Polda Jatim. ( Redaksi )