Judi 303 Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah diduga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH)

Jawa Tengah | detikkasus.com – Aktivitas Perjudian 303 Jenis Sabung ayam di Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, marak. pada Kamis, 6 Desember 2024.

Meski Kalangan perjudian 303 Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah beberapa kali naik dalam pemberitaan, namun alhasil terselesaikan. Diduga kuat judi Sabung ayam tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:  Takut Di Beritakan Masalah Proyek, Kasub-Bag Gedung RKU IAIN Langsa, Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Bukti Rekaman Terkuak

Di lokasi nampak puluhan Orang sedang asik menyaksikan pertarungan ayam yang diadu, dan bersorak sorak seakan tidak takut Hukum .

Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Danramil, 0816/08 Hadiri Peringatan Haul KH Ach Siroj Yang Ke 50.

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Bersama Forkopibda Aceh Pantau Keamanan di Malam Natal

Publikasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *