Sulawesi Selatan | detikkasus.com – Maraknya Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam di Bulukumba menjadi sorotan Publik, Bertempat di Dusun Baji Areng, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Perjudian 303 jenis sabung Ayam beraktifitas seakan kebal Hukum. Rabu (11/12/2024).
Kepada Media Warga juga menjelaskan judi 303 jenis sabung ayam digelar pada hari Jumat, sabtu dan Minggu. Tamu undangan tidak hanya dari Bulukumba, tetapi juga dari luar daerah termasuk Kabupaten Lain.
Akan tetapi hal tersebut berjalan aman aman saja, diduga kuat belum tersentuh aparat penegak hukum (Hukum) baik TNI maupun Polri.
Padahal sudah jelas, aktifitas perjudian 303 Sabung ayam tersebut melanggar Sabung tindak pidana perjudian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
Sabung ayam dianggap sebagai perjudian apabila memenuhi unsur-unsur berikut: Merupakan permainan, Ada harapan untuk menang atau mengadu nasib, Tidak ada izin dari yang berwenang, Ada taruhan.
Perjudian sabung ayam dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa. Perjudian dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga dapat terpengaruh oleh perjudian dan meniru perilaku tindak pidana perjudian yang mereka saksikan. (Red)