Judi 303 Sabung Ayam di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah Kebal Hukum

Kalimantan Barat | detikkasus.com – Meski beredar di Medsos di gerebek dan dibubarkan, Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam di RT 12 RW 06 Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, masih beraktifitas semakin besar. Minggu 29 Desember 2024 sekitar Pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Unit Reskrim Bagian Opsnal ( Buser ) Tingkatkan Pengawasan dan Pemantauan Obyek Vital di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan

Kepada Media, Masyarakat sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan : Kalangan perjudian 303 sambung ayam ini sudah lama beraktifitas, sudah bertahun kebal hukum, Padahal lokasi perjudian sabung ayam itu sangat terbuka dan banyak dikunjungi tamu dari luar Desa Purun. kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Polres Kuansing Gelar FGD Untuk Bahaya Narkoba

Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, tersebut dianggap perbuatan yang melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  TNI – Polri Amankan Peribadatan Umat Beragama Untuk Jember yang Lebih Kondusif.

Selebihnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *