Pelaku judi 303 sabung ayam yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Indonesia | detikkasus.com -;Perjudian 303 Sabung ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh para pemain perjudian yang berlangsung tidak jauh dari arena adu ayam.
Sabung ayam merupakan praktik kuno di mana dua atau lebih burung yang dibiakkan secara khusus, yang dikenal sebagai burung buruan, dipaksa untuk bertarung secara brutal untuk tujuan utama perjudian dan hiburan.
Jika ada pertanyaan, apakah judi atau perjudian 303 sabung ayam berdosa? Didalam pandangan Islam kegiatan sabung ayam maupun perjudian dalam melakukannya dianggap haram. Selain itu mengadu anjing dan sabung ayam adalah haram, maka perbuatan tersebut menyakiti dan menyiksa hewan yang tidak ada manfaatnya.
Tindak pidana perjudian 303 sabung ayam di dalam Negara Indonesia, tertera dalam KUHP dan dilarang secara tegas oleh Hukum Positif:
Pasal 303 ayat (3) KUHP mengatur tentang perjudian sabung ayam.
Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang orang-orang yang ikut dalam permainan judi.
Pasal 2(1) UU 9/1974 mengatur tentang hukuman bagi pelaku perjudian, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, perjudian juga dilarang oleh agama.
Demikian Senoga bermanfaat
Penyusunan : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).