KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Pupus sudah harapan seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya untuk menikahi kekasihnya. Y diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 Gram.
Y ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Senin (20/11/2023) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut. Ade mengungkapkan penangkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,” kata Ade.
Diterangkan, saat pelaku melihat petugas, sabu itu sempat dibuang ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya.
“Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” tambahnya.
Kepada penyidik, Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali, keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD”, tutup Ade.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Hadysa Prana )
Sumber : Humas Polres Kubu Raya