Aceh Utara |Detikkasus.com -Tiga perangkat desa sah raja kecamatan pante bidari kabupaten aceh timur, yang diduga terlibat perdagangan organ harimau sumatera (panthera tigris) dan beruang madu (helarctos malayanus) terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kapolres aceh utara, AKBP Nanang Indra Bakti. Melalui kasat reskrim, AKP Novrizaldi. Mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka. Kulit harimau dan tulangnya bakal di jual ke agen penampung di luar aceh seharga Rp.80 juta, sedangkan kulit beruang madu dijual Rp 25 juta.
“Dalam perkara ini, kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) aceh”. Kata, Novrizaldi ahad 22 desember 2024.
Menurut Novrizaldi, ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya dua saksi dari penangkap, untuk berkas perkara terhadap tiga pelaku penjual organ satwa yang dilindungi telah tahap I dan telah dikirimkan ke kejaksaan negeri aceh utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Novrizaldi. Ketiga tersangka di jerat pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 A, ayat (1) huruf e dari U-U RI nomor 32 tahun 2024. Tentang perubahan atas U-U RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ketiganya terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun”, pungkasnya. Sebelumnya, diberitakan. Polres aceh utara, menangkap tiga perangkat desa sah raja kecamatan pante bidari kabupaten aceh timur. Karena diduga terlibat dalam perdagangan organ harimau sumatera (panthera tigris), dan beruang madu (helarctos malayanus). Mereka masing-masing, berinisial R (26) dan Z (35 ) serta I (36).
Kasat reskrim polres aceh utara, AKP Novrizaldi. Mengatakan, mereka ditangkap di halaman masjid raya pase kota panton labu ranah jambo aye selasa 26 november lalu.
“Ketiganya merupakan perangkat desa sah raja, yakni menjabat sebagai bendahara. Sekretaris desa dan kepala dusun,” kata Novrizaldi sabtu 7 desember 2024.
Penangkapan tiga tersangka itu, kata Novrizaldi. Berawal dari laporan masyarakat, di mana di daerah setempat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.
Setelah dicek ke lokasi, kepolisian menemukan organ harimau berupa kulit dan tulang-belulang. Setelah diselidiki lebih lanjut, kata Novrizalidi. Juga ada selembar kulit beruang madu, yang di bungkus dalam karung.
“Kulit hewan di lindungi itu, merupakan milik tersangka R. Yang di dapati dari hasil jerat di hutan langkahan aceh utara,” kata dia.
Novrizaldi menjelaskan, “R” dan “Z”. Berperan mengangkut kulit hewan itu, menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka “I”, ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.
(Jihandak Belang/Sumber : Sub : AJNN/Sumber : https://www. instagram.com/p/DD593GXS58Y/?igsh=MTU1ZDQyd2xlMm44cA== Dan Bagikan Di : 1. Instagram, 2. Facebook, 3. Twitter, 4. TikTok, 5. Grup WhatsApp/Telegram)