Jual Obat Terlarang Pemilik Toko Kelontongan di Cirebon, Disikat Polisi

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Seorang pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, ditangkap polisi, karena menjual obat terlarang.

Hal itu dikatakan, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).

Lanjut Arif, dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir narkotika golongan psikotropika.

“Penangkapan terhadap pemilik toko kelontong itu, merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama Januari 2022,” kata Arif.

Hasil operasi itu, kata Arif, Satres Narkoba Polresta Cirebon, berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Polresta Cirebon gelar Baksos Sinergitas TNI-Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

Dari pengungkapan lima kasus tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka, yakni, FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.

“Selama satu bulan terakhir Satres Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 5 kasus dengan tujuh tersangka,” kata Arif.

Arif menyatkaan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, 21.037 butir obat keras terbatas, terdiri atas 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Hexymer.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Selain itu, kata Arif, para tersangka yang ditangkap tersebut, merupakan kaki tangan sindikat Narkoba jaringan Aceh.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan pengangguran,” kata Arif.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolres Humbahas Sigap Tangani Pembunuhan di Doloksanggul

“Polresta Cirebon Polda Jabar tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Kami juga mengimbau, masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengapresiasi Polresta Cirebon, karena dalam sebulan berhasil ungkap lima kasus peredaran obat keras terbatas dengan tujuh tersangka. (Sadi)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB