JUAL OBAT PETASAN RAHMAD RIBUT DAN JUPRI DI TANGKAP POLISI MALANG.

 

HASIL UNGKAP OPS PEKAT SEMERU 2018 POLRES MALANG TANGKAP 2 PELAKU SIAP EDARKAN OBAT PETASAN.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Malang, Dilaporkan bahwa Polsek Jabung bersama Unit IV Opsnal Satreskrim Polres Malang (AIPTU MUSTOFA ANWAR DKK ) pada hari Rabu 30 Mei 2018 jam 21 30 Wib telah Mengamankan 2 orang tersangka dalam perkara” kedapatan, menyimpan, menjual, mengedarkan obat/bubuk petasan dan Petasan jadi ” sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang Darurat No 12 thn 1951.

Baca Juga:  KONSULTASI WILAYAH GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA WILAYAH XIV lKALIMANTAN BARAT DI LAKSANAKAN PENDOPO BUPATI SINTANG.

Baca Juga: Barang Bukti Obat Petasan Diamankan Polres Malang.

Dasar Surat Telegram Nomor : STR/629/V/Ops 1.3/2018, Tgl 18 Mei 2018, tentang Ops. Pekat Semeru 2018 Dan Laporan Informasi masyarakat Petugas menindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP),
Jalan Raya Depan Pasar Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Pembukaan PMM Mitra Dosen Kelompok 7 2022 dan Workshop Pendampingan

Identitas Pelaku atas nama 1. RAHMAD RIBUT bin SAMPE, Kelahiran Malang , 22 April 1974, pekerjaan Tani, Alamat Dusun Sumberkreco Rt 11 Rw 12, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

2. Nama : JUPRI bin JAMARI lahir di Malang tahun 1976, pekerjaan tani, Alamat dusun Sumberkreco r
Rt 11 rw 05 Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bestala Lakukan Patroli Keliling Desa Bestala

Adapun barang bukti (BB), yang di amankan Polisi, Obat petasan sebanyak 500 gram, Petasan rentengan panjang 10 m.

Kronologis singkat penangkapan, tersangka selaku penjual petasan dan obat petasan diamankan di jalan raya Desa Jabung sedang kedapatan membawa obat petasan dan petasan jadi yang siap untuk dijual kepada pembeli dan diamankan tanpa perlawanan. (Koiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *