Jual Lebar Kerja Siswa (LKS) Termasuk Pungtan Liar | Baca di 7 Link Jejak Kasus.

Kamis, 4 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Detikkasus.com – Seperti yang sudah di beritakan Media Saber Pungli – Jejak Kasus dan Detik Kasus serta Radar Bangsa beberapa bulan lalu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya adalah pungutan Liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan juga oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan karena harus dihentikan. “LKS sebenarnya boleh dipakai asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,” ucap Hamid kepada “PR”, di Jakarta, Jum’at, 15-Des 2017.

Baca Juga:  Lebih Dekat Dengan Masyarakat Kanit Sabhara Polsek Busungbiu Lakukan Patroli Sambang dan Dialogis

Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah. Menurut dia, LKS yang diperjual belikan terpisah dengan buku, karena hal itu melanggar Permendikbud tersebut.

“Komite sekolah harus mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk segera jual beli LKS ini, bahan ajar itu termasuk LKS,” kata Hamid.

Seperti diberitakan “PR” sebelumnya, praktik jual beli LKS ini terjadi di berbagai daerah, berikut beberapa sekolah di Kota Bogor. Hal itu yang membuat orang tua siswa resah. untuk anggaran tahun ini dinas pendidikan kota bogor telah menganggarkan 2 milyar untuk penyediaan LKS Gratis.

Baca Juga:  Ops Pekat di Jogja, Belasan Ribu Pil Koplo Dipendam di Halaman Samping Rumah, Repoter - Arifin.

Ungkap SUPRIYANTO Ketua Umum NGO HDIS:
Publikasi | Pimpinan Redaksi: Supriyanto Als Priya (ilyas). Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Wa. 082243319999. Mojokerto – Jawa Timur.

Baca berita yang telah di publikasikan:

Meski Dilarang Pemerintah, LKS Tetap Dijual di Jombang – https://detikkasus.com/meski-dilarang-pemerintah-lks-tetap-dijual-di-jombang/

Kepala UPT Kabuh, Ernoto Adi Setiyawan, S. Pd Enggan Memberikan Staetmen Terkait Dugaan Pungli LKS di SDN Wilayahnya. http://www.jejakkasus.info/2017/05/kepala-upt-kabuh-ernoto-adi-setiyawan-s.html

Baca Juga:  Untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabin Cempaga Menyambangi Warga

SDN 1 Ketidur Kecamatan Kutorejo Mojokerto Lakukan Pungli Buku LKS’ Per Murid Membayar Rp. 81.000. Kepala UPT Subakir Spd menyangkal menerima Uang Buku LKS. http://www.jejakkasus.info/2017/03/sdn-1-ketidur-kecamatan-kutorejo.html

SDN Cerme Kidul II Kabupaten Gresik Per Murid LKS Bayar Rp. 40 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik Bapak Mahin Enggan Memberikan Staetmen Kepada Jejak Kasus. http://www.jejakkasus.info/2017/03/sdn-cerme-kidul-ii-kabupaten-gresik-per.html

Pungli Buku LKS di Sekolahan SDN se-Kabupaten Jombang Per Murid Bayar Rp. 63 S/ d Rp. 85 Ribu Tahun 2016/ 2017 Belum di Sentuh Polres Jombang – Infestigasi Detik Kasus. http://www.jejakkasus.info/2017/05/pungli-buku-lks-di-sekolahan-sdn-se.html

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB