Jual Istri Melalui Medsos DS Tersangka Asal Bandung Di Tangkap Anggota PPA Polrestabes Surabaya.

Detikkasus.com | Surabaya, Tega Jual istri melalui medsos, tersangka berinisial DS (37) asal warga Jawa barat ditangkap di salah satu Hotel jalan Jemursari Surabaya, Oleh Anggota Res PPA Polrestabes Surabaya, Pada hari Selasa (20/02/2018)

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan di Lamongan, Satlantas Polres Bojonegoro Lakukan Rekayasa Lalin

Tersangka DS ini mengakui perbuatannya dengan menjual istrinya sendiri melalui media sosial Facebook. tersangka adalah sepasang suami istri yang datang dari Bandung untuk mencari penghasilan dengan menjual istrinya sendiri, demi kebutuhan rumah tangga dan untuk mencari kepuasan. (Tim).

Baca Juga:  Dermaga Diresmikan, Kapolres Tanjabbarat Berharap Bisa Tingkatan Pengawas Barang Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *