Jual Gas LPG 3 Kg di atas harga eceran Ditangkap Polisi

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kapuas-Kalteng

Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapuas, Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng mengamankan Pria pengecer gas LPG 3 Kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Pria pengecer dengan inisial SA warga Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang,S.H.,S.I.K menjelaskan SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jl. Pemuda Km. 5,5 lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Duduk Dan Ngobrol Bareng Warga Desa Binaan

“SA tertangkap Tangan oleh Petugas Kepolisian Menyimpan dan menjual bahan bakar gas dan/ atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ditemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi yang mana Terlapor bukan merupakan Agen atau pun Pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap AKP Kristanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (2/3/2021) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan TRC Medis Lanal Kendari Gelar Simulasi Latihan SAR

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kab. Kapuas Apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.

Baca Juga:  Selalu Hadir Untuk Pengaturan Jalur Pagi Depan SD 3 Sanggalangit

Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Red).

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB