Detikkasus.com | Kapuas-Kalteng
Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapuas, Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng mengamankan Pria pengecer gas LPG 3 Kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Pria pengecer dengan inisial SA warga Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang,S.H.,S.I.K menjelaskan SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jl. Pemuda Km. 5,5 lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi.
“SA tertangkap Tangan oleh Petugas Kepolisian Menyimpan dan menjual bahan bakar gas dan/ atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ditemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi yang mana Terlapor bukan merupakan Agen atau pun Pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap AKP Kristanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (2/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kab. Kapuas Apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.
Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Red).