JPU Tuntut Pelaku Pengeroyokan Wartawan dari Mafia Penimbun BBM Bersubsidi haya 10 Bulan

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – Riau| Detikkasus.com

Menurut hasil yang sudah di bacakan oleh JPU jaksa penuntut umum tuntutan hukuman kepada kedua tersangka Junaidi alias ijun dkk Tersebut hanya 10 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan jelas Dedi.sh selaku jaksa penuntut umum JPU.

Ini memang luar biasa yang mana sudah di atur dalam KUHAP 184 tersangka sudah sah di nyatakan bersalah dan mencukupi dari dua alat bukti di antara lima alat bukti yang sudah di urakan di dalam KUHAP 184 Tersebut jelas seorang korban wartawan tersebut.

Baca Juga:  Dandim 0824 Berikan Pembekalan Wasbang Kepada Banser

Sesuai dengan pasal yang sudah di langgar oleh kedua tersangka dan masih ada lagi yang bersetastus buronan polisi.

tersangka Junaidi alias ijun dan Yance dkk tersebut sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum dengan tenaga bersama- sama seperti yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua tersebut maka minimal ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, 6 bulan kurungan penjara.

‘namu sangat di sayangkan korban saudara Ansori yang sehari-hari nya berperopesi sebagai wartawan tersebut, sangat kecewa dan gram mendengar tuntutan dari JPU Dedi.SH. kejaksaan negeri BangkinangTersebut , setelah mendengar tuntutan tersebut korban langsung meninggalkan ruang persidangan PN Bangkinang untuk menuju pulang ke kota Pekanbaru.jelas Korba kepasa awak media.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Lakukan Giat Pemeriksaan Ranmor Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kami berharap kepada majelis hakim ketua pimpinan sidang dan ketua PN Bangkinang agar memberikan putusan atau vonis yang setimpal.kepada para pelaku pengeroyokan terhadap saya tersebut jelas korban.

” karena pada saat kejadian tersebut korban bersama keluarga dan anak Korban yang masih berusia 3 tahun. berserta dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP sekolah menengah pertama Atau SMP.”Berserta istri saya cap korban.

Baca Juga:  Sat lantas bojonegoro menindak tegas suporter persibo yang melanggar aturan berlalu lintas.

jadi kalo kami di bakar pada saat itu atau sempat mereka bakar mobil kami,mati sekeluarga di dalam mobil tersebut ucap korban makan dari itu kami sekeluarga meminta agar majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang agar bisa, memberikan hukum yang sepantas nya kepada para pelaku tersebut tutup korban Lagi

Berita Terkait

Wakasad Dampingi Presiden RI Tinjau Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan Di Merauke
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 06:50 WIB

Wakasad Dampingi Presiden RI Tinjau Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan Di Merauke

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 08:39 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Berita Terbaru