Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur -, Hutan alam di Kabupaten Kaur kian kritis, pembukaan lahan & hutan serta pembalakan liar terparah di perkirakan sejak tahun 2011.
Pembukaan lahan & hutan yang di jadikan tempat usaha perkebunan kelapa sawit, tidak mentaati aturan dan ketentuan undang-undang, misalnya pembukaan lahan untuk menanam kelapa sawit di aliran sungai, anak sungai dan cadas (jurang).
Pembukaan lahan & hutan selain di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit, Lahan tersebut di manpaatkan untuk usaha bisnis kayu bulat untuk dijadikan kayu jadi dan di pasarkan ke luar Provinsi Bengkulu.
Dalam hal itu, diduga terjadi kong kalikong antara kedua prusahaan yaitu PT.CBS dengan CV.Marantika,pasalnya izin pemanpaatan kayu (IPK) CV.Marantika berada di dalam izin prinsip PT.CBS.
Dengan dalih itu, maka DPW & DPD JPKP Provinsi Bengkulu akan menyampaikan kerusakan hutan alam kepada Ketua Umum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken, tidak tanggung” DPW & DPD JPKP Bengkulu akan menyampaikan kerusakan hutan alam kepada staf Presiden, demikian di tegaskan Jhonson Manik dengan Rustam Ependi
(Rza)