Jonni Silitonga.SH.MH Resmi Sudah Membuat Laporan. Ini Kata Meliala APK Sisumut

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Kamis (23/07/2020) Sekitar pukul 11:30 Wib. Jonni Silitonga.SH.MH resmi sudah membuat laporan tertulis di Polres Labuhanbatu atas dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Upah Lembur dengan nomor: 401/AD-KJS/Eks/Pol/VII/2020. Dan ini kata Meliala APK (Asisten Personalia Kebun) PTPN III Sisumut “Sore bangnda… Pengaduan tsb dipersilahkan saja bg sepanjang tdk fitnah….kami bersedia nanti memberi keterangan pd saat dibutuhkan bg… namun kita jg harus menjunjung azas praduga tdk bersalah…sy kira begitu ya bg..tks”, ujar Meliala sekitar pukul 15:43 Wib melalui situs WhatsAAp

Jonni Slitonga, SH.MH kuasa hukum Yoheri Afandi Manurung mengatakan “Laporan yang saya sampaikan ke Polres Labuhanbatu ini merupakan wujud dari pemberian bantuan hukum kepada kleint saya, sehingga azas Equality before the law (Semua warga negara bersamaan kedudukannya dimuka hukum) dapat terimplementasi dengan benar, selain ke Polres Labuhanbatu tadi juga sudah kita serahkan laporannya ke Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV,(UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV)” ujarnya

Baca Juga:  Cuaca Tak Menentu, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Berhati - Hati Pada Saat Melaut

Ketika disinggung apakah sudah terpenuhi unsur hukumnya, selaku Ketua Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesia (PBHSKI) Sumatera Utara ini mengatakan, “Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang kami dapatkan dari Yohedi Afandi Manurung, dan setelah kami lakukan analisa hukum berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Subsidair Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan /atau penggelapan sudah terpenuhi ⅞unsur hukumnya, namun demikian kita tunggu saja hasil proses hukumnya dari Penyidik yang menangani perkara ini dan kasus ini tetap kita kawal” ujarnya.

Baca Juga:  Minimnya Prasarana Air Di-PT-HSJ Akhirnya Bocah Enam Tahun Tewas

Apakah hal ini dilaporkan ke RSPO, “Tentu kita laporkan dan saya segera berkoordinasi dengan kawan-kawan satu Team yang paham dan mengerti tentang mekanisme dan tata cara melakukan komplain ke RSPO, dan laporan ke RSPO ini wajib agar RSPO juga bisa mengetahui kalau selama ini proses audit sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi RSPO diduga syarat dengan ketidak benaran, dan harapan kita Kasus ini nantinya menjadi parameter bagi PTPN III Sisumut untuk segera melakukan perbaikan sistem managementnya”, ujar Jonni Silitonga.

Baca Juga:  Melaksanakan Penebalan di Pura Pulaki Dalam Rangka Hari Libur 

Yoheri Afandi Manurung mengatakan “Semuanya sudah saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya bang, apa yang akan diperbuat oleh kuasa hukum saya itulah yang terbaik, silahkan bang bicara saja dengan kuasa hukum saya”, ujar Yoheri (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *