Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (27/072020) Jonni Silitonga.SH.MH Ketua Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesia (PBHSKI) Sumatera Utara, selaku Pengacara Yoheri Afandi Manurung Mantan Danton SatPam PTPN III Sisumut, dengan tegas mengatakan “Besok Hari Kamis 23 Juli saya akan melaporkan manajemen PTPN III Sisumut dengan sangkaan atau dugaan penipuan dan/atau penggelapan upah Lembur. Ujar Jonni sambil menunjukkan berkas laporan yang akan diserahkan ke Wasnaker Provsu Wilayah-IV dan Polres Labuhanbatu.
Jonni Silitonga.SH.MH menambahkan “Tindakan sewenang-wenang kepada pekerja masih saja terjadi, dikatakan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum, Yoheri Afandi Manurung Mantan Dan Ton SatPam PTPN III Kebun Sisumut yang dimutasikan ke Aceh. Klient saya Yoheri Afandi Manurung mengalami kerugian yang sangat dialami oleh Klien saya Yoheri Afandi Manurung, terhitung dari Tahun 2015 sampai Tahun 2020 Bulan Juni, setelah dikurangi pembayaran Tunjangan Khusus dan Lembur sekitar Rp 378 Juta Rupiah, namun untuk kepastian angkanya kita tunggu saja perhitungan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan”, ujar Jonni Silitonga.
Jonni Silitonga,SH.MH, yang juga sebagai Ketua DPC PERADI Deli Serdang melanjutkan “Kami juga segera melaporkan hal ini ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebab kita ketahui PTPN III Kebun Sisumut adalah anggota RSPO”. Ujarnya
Yoheri Afandi Manurung mengatakan “Benar bang, saya memang sudah menanda tangani kuasa kepada Pengacara saya pak Jonni Silitonga.SH MH, sebab tindakan yang dilakukan perusahaan kepada saya sangat tidak wajar, uang selisih biaya perjalanan dinas temuan Satuan Pengawas Intren (SPI) perusahaan Rp 600.rb Rupiah sudah saya kembalikan. Saya sudah dapat teguran, tidak lagi sebagai Dan Ton SatPam, kenapalah Saya dimutasikan ke Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur, tentunya Saya definisikan sanksi berlapis dari perusahaan ini sebagai bentuk penyiksaan kepada saya, bukan bentuk pembinaan”, ujarnya.
Afandi melanjutkan “Dengan tenaga keamanan yang jauh dari cukup, kita sudah cukup maksimal bekerja untuk mengamankan asset perusahaan terutama produksi, rata-rata bekerja dua Shif atau 12 jam perhari terus menerus tanpa mengenal hari libur, luas yang kita jaga 5.836 Ha, bila dihitung dengan norma maka jumlah tenaga keamanan untuk 3 Shif perhari paling tidaknya 228 orang, tenaga yang ada cuma 52 orang, sudah termasuk jaga Pos induk, rumah manager, dan team Buser, artinya ada kekurangan tenaga sebanyak 176 orang”.
Upah atas kelebihan jam kerja setiap bulannya yang dibayar perusahaan adalah uang tunjangan khusus Rp 472.880 ditambah lembur sejumlah rata-rata 50 Jam,atau Rp 1.350.000, total keseluruhan Rp 1.822.880, lembur tidak boleh diatas 50 Jam, karena katanya akan menjadi temuan SPI” beber Afandi.
Wardin aktivis buruh Kabupaten Labuhanbatu mengatakan “Tindakan pemberian sanksi yang berlapis-lapis atas satu kesalahan, sangatlah tidak manusiawi, bagaimana perlakuan PTPN III kepada semua pekerja baik buruh tetap maupun tidak tetap dari dahulu kita sudah cukup tahulah”.
“Apa yang dilakukan oleh Yoheri Afandi Manurung ini, saya rasa sudah sangat tepat, dan perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena UU membolehkan buruh melaporkan perbuatan pidana pengusaha dan kepada pihak yang berwajib, hal ini tertuang dalam Pasal 153 ayat (1) huruf, h, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan”.
“Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan, buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan”, ujar Wardin (J. Sianipar)