Detikkasus.com | Labuhabatu – Jum’at (02/08/2019), Joko Wahyu Nugroho Manager perkebunan kelapa sawit PT Cisade Sawit Raya (CSR) Bilah Hilir Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Beliau Joko Wahyu Nugroho Hanya bisa membisu tak punya nyali untuk membalas konfirmasi yang sampaikan awak media, Pada hari Selasa 30/07/2019 pukul 10:38 wib melalui situs WhatsApp, Atas nasip yang kurang beruntung dirasakan Yogi Maruli Sianipar.
Hasil dari telusuran awak media bahwa Yogi Maruli Sianipar Lahir di Sigambal 24/05/2001, seperti yang bisa kita lihat bersama dipoto terlampir, Tidak tertutup kemungkinan masih berumur 16 tahun sudah berkerja, Sebab kata ibu kandung Yogi sudah dua tahun Yogi bekerja, tapi saat ini hanya bisa menahan sakit.
Diedisi yang lalu terkait pemberitaan yang berjudul “PT Cisadane Sawit Raya Terbilang Sadis Anak Kecilpun Dipekerjakan”. Diedisi tersebut menjelaskan bahwa Koalisi LSM TIPAN-RI dan FSPMI resmi sudah membuat laporan tertulis ke instansi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, atas insiden Yogi Maruli Sianipar yang masih Terbilang bau kencur, terpaksa berbaring dirumah sakit umum Rantauprapat, Akibat pahak yang sebelah kanan tergilas ban mobil, Dikarenakan terpleset saat bekerja memuat brondolan buah kelapa sawit.
Masih kutipan diedisi yang lalu dari ibu kandung Yogi Maruli Sianipar “Bahwa Yogi bersama rekan kerja seusianya mendapat upah 18 ribu rupiah dalam per Tonnya, dan anaknya si Yogi sudah bekerja selama dua tahun.
Sedangkan menurut Jonner Sianipar bapak kandung Yogi mengatakan “Bisnis usaha yang dilakukan PT CSR sudah berjalan sekitar Dua Puluh (20) tahun”. Tujuan pihak Management PT CSR untuk mempekerjakan anak menurut sangat baik, Sebab mampu untuk membantu kedua orang tua sianak yang sangat membutuhkan kelancaran proses biaya kehidupan.
Anto Bangun sekretaris LSM TIPAN-RI mengatakan “Saya tetap pantau perkembangan kasus Kejahatan ini, Pada UU no: 35 tahun 2014 Pasal 76I sudah jelas aturannya yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ujar Anto Bangun ( J. Sianipar )