Nganjuk |Detikkasus.com
Mediasi antara jogoboyo dan kades ( Dwi Yana Bekti ) Desa Ngepung Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum mendapatkan hasil yang memuaskan bagi jogoboyo ( Supriono), Senin (7/6/2021) di ruang Camat diadakan pertemuan antara Jogoboyo ( Supriono) dengan Kadesnya ( Dwiyana Bekti ) untuk berunding menyelesaikan masalahnya.
Di ruang kerjanya, Camat ( Dono) memfasilitasi mereka untuk berunding menyelesaikan konflik yang terjadi, Di mana jogoboyo menuntut haknya berupa siltap yang belum terbayarkan oleh kades selama 9 bulan. Menurut keterangan Supriono ( jogoboyo ), dia menuntut haknya selama bulan September 2020 sampai dengan Mei 2021 yang berupa siltap, “saya menuntut siltap saya segera di bayarkan, selama 9 bulan mas ” ujarnya.” memang kemarin saya tersandung kasus hukum, selama 5 bulan, untuk siltap bulan september sampai dengan Desember 2020 belum di bayarkan, tapi lucunya SPJ dan lpj sudah selesai “terangnya.” Untuk selanjutnya , saya menunggu itikad baik dari Kades, sebelum saya mengadukan ke pihak yang berwajib ” lanjutnya .
Bertempat di ruang kerjanya pada hari yang sama camat ( Dono ) menjelaskan, mediasi antara Jogoboyo dan Kadesnya sudah selesai.
Untuk selanjutnya tinggal menunggu ketetapan status jogoboyo (Supriono) saat ini. ” ini tadi jogoboyo sudah menanda tangani uang yang di terima, dimana uang sebesar Rp.3,6 jt untuk menutupi pajak, sedangkan Rp.900 ribu di berikan istrinya ” jelasnya. ” sedangkan untuk ketetapan statusnya, mungkin dalam Minggu – Minggu ini, kita selesaikan ” lanjutnya.
Publik menyoroti adanya APBDes tahun 2021 Desa Ngepung tanpa adanya Silpa, Mengingat siltap Jogoboyo selama 4 bulan pada tahun 2020 belum terbayarkan saat itu. Tim investigasi, Sabtu ( 5/6) yang waktu itu datang ke kantor desa melihat serta mengamati pemaparan APBDes tahun 2021 tidak ada sisa anggaran yang di munculkan, sehingga timbul kecuriggaan adanya kecurangan dalam penggunaan keuangan Desa
Dalam hal ini Kades ( Dwiyana ) sebagai penguasa pengguna keuangan desa di duga telah merekayasa realisasi anggaran belanja desa yang telah di tetapkan dalam APBDes. Hasil pengamatan publik, media dan lembaga swadaya masyarakat, seharusnya anggaran biaya yang belum terealisasikan pada tahun 2020 menjadi Silpa, dan di realisai tahun 2021 .
Kades ( Dwiyana ) dalam masalah ini di duga telah menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan, serta menyalahi peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Permendagri no.67 tahun 2017, serta Perbup Kabupaten Nganjuk no.4 tahun 2020. Di harapkan pada dinas terkait untuk memeriksa kembali penggunaan keuangan Pemdes Ngepung, serta ikut membantu menyelesaikan konflik yang ada saat ini.
*(Sgt)*