JKN/KIS DI ROHIL DI NON AKTIP KAN UNTUK WARGA.

DETIKKASUS.COM | ROKAN HILIR -, Jumat 21 September 2018, Sedikitnya 212 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) Kabupaten Rokan Hilir di non aktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Tidak berlakunya lagi kartu JKN-KIS tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini di sampaikan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rokan Hilir kepada awak media, belum lama ini

Di non aktifkan kartu JKN-KIS bagi warga Rohil, itu berdasarkan surat Keputusan Kementerian Sosial (Kepmensos) Nomor : 50/HUK/2018/Tanggal 29 Maret 2018. Keputusan Kementerian Sosial ini, ada 21 jiwa warga Rohil sudah di non aktifkan kartu JKN-KIS nya. Sementara pada keputusan Kementerian Sosial Nomor : 69/HUK/2018/Tanggal 28 Mei 2018.Pada Kepmensos ini sedikitnya 191 jiwa warga Rohil juga di non aktif kartu JKN-KIS.

Kadissos Rohil, dr.Junaidi Saleh mengatakan, kalau tidak ada lagi nama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN- KIS red) itu di anggap pesertanya sudah mampu.

“Untuk mengetahui kartu tidak berlaku lagi mohon dicek kantor BPJS. Kalau tidak ada lagi nama nya di peserta artinya dianggap sudah mampu”kata Junaidi Saleh.

Tambahnya, terkait pendataan itu yang menentukan adalah pihak kementerian sosial (Kemensos).

“Masalah pendataan yang menentukan dari kemensos melalui sistem komputer. Kita tak bisa ikut menentukan. Tapi bulan ini ada validasi dan verifikasi data BDT dilakukan oleh Sucofindo,”Jelasnya.

Banyaknya kartu jaminan kesehatan masyarakat di non aktif kan, berbagai persoalan kesehatan terjadi di masyarakat. Contohnya, Seorang pasien peserta JKN-KIS, Sukirno warga kecamatan pekaitan yang awalnya ingin mendapatkan palayanan kesehatan rawat inap di RSUD RM.dr.Pratomo Bagansiapiapi tapi akhir terpaksa pulang karena kartu JKN-KIS nya tak berlaku lagi atau telah di non aktif kan oleh pihak BPJS setempat.

Hal itu dikesalkan oleh Direktur RSUD,dr.Tribuana Tunggal Dewi. Mengapa tidak, pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan mengapa harus di bawa pulang oleh pihak keluarga.

“Mungkin di tolak karena yang bersangkutan BPJS mandiri dan menunggak bayar iurannya. kalau otomatis demikian memang BPJS nya tidak dapat di gunakan.kalau yang bersangkutan memang tidak mampu tolong di buat keterangan tidak mampu dari RT setempat sehingga bisa kita masukan ke dalam bantuan sosial rumah sakit,” ungkap Tribuana.

Kata Tribuana, Sesuai dengan yang pernah disampaikannya, kalau pasien memang sakit dan ada indikasi rawat inap oleh dokter namun pasien nya tidak mampu silahkan di rawat inap di RSUD Pratomo.

“saya sampaikan, kalau pasien memang sakit dan ada indikasi rawat inap oleh dokter namun pasien tidak mampu, silahkan, akan kami bantu asal pasiennya mau membuat keterangan tidak mampu dan mau dirawat di klas III,” kata Tribuana.

Terpisah, Bupati Kabupaten Rohil,H.Suyatno mengakui hal itu, dan pihaknya segera untuk memanggil pihak -pihak yang terkait mencari tahu penyebab di non aktif kan kartu jaminan kesehatan masyarakat.

“Saya sudah menerima laporan bahwa banyak kartu jaminan kesehatan masyarakat Rohil telah di non aktifkan, jumlah yang terbanyak itu di Kecamatan Bagansenembah. Dalam waktu dekat segera kita panggil pihak Jamkesda untuk mengetahui secara pasti penyebab di non aktifkan kartu kesehatan masyarakat tersebut,” Tegasnya.

Hingga berita ini di terbitkan media ini, namun pihak BPJS belum berhasil di konfirmasi,sumber riau air.com**[ mus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *