Jika Virus Tak Mampu Ditebas Bakal Banyak Jadi Korban di-Paluta

Detikkasus.com | Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut – Minggu (29/11/2020) Jika bentuk virus yang dilakukan M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara. Tidak mampu ditebas atau di basmi, sangat dikhawatirkan nantinya bakal banyak yang jadi korban, khususnya bagi perangkat Desa di Paluta. “Boleh percaya boleh juga tidak”. Ujar Erwin

Yang namanya bentuk virus biasanya sangat cepat menular. Jika virus tersebut sudah berhasil masuk melalui akar pohon, biasanya dengan mudahnya virus itu akan naik keatas melalui sel pori-pori pohon, hingga tidak perlu lama menunggu waktu kemudian dedaunan yang kehidupannya diatas, akan layu, menguning, kering dan akhirnya terjatuh.

Bentuk serangan virus itu dapat rasakan oleh empat orang perangkat Desa Gumbot. “Selain kehilangan aktivitas atau pekerjaan, malah Gaji atau Upah mereka sejak Januari 2020 hingga sampai saat ini tidak dibayar oleh M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot”. Bentuk kejahatan virus seperti ini sebaiknya ditebas atau dibasmi saja, jika memang benar ingin mensejahterakan rakyat. Ujar Erwin

Bentuk virus seperti ini bakal sangat cepat menular atau merembet kepada Kepala Desa yang lain, sebab. “Kalau Kepala Desa Gumbot bisa bebas berbuat pemecatan secara sepihak tanpa ada yang mampu menebasnya, di khawatirkan Kepala Desa yang lainpun bakal mengikuti praktek perjalan virus tersebut, di sebabkan. Ada Gaji atau Upah perangkat Desa yang akan di nikmati sang Kades”.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Desa Lokapaksa Sambangi Warganya

Jika bentuk virus yang ada tersebut tidak mampu ditebas oleh Bupati Paluta, dengan melalui aparat penegak hukum dan atau melalui Kabag hukum Paluta. Dapat dipastikan Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, hanya sebatas bentuk formalitasnya saja untuk mensejahterakan rakyatnya, akan tetapi faktanya dilapangan bisa jadi ternyata nol besar. Ujar Erwin Siregar

Tentunya sangat sulit diterima akal sehat, kalau ternyata Bupati Paluta sebagai Kepala Daerah tidak mampu, memutus, menebas, mata rantai virus yang dilakukan M. Sopian Rambe Kades Gumbot. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Pemerintah Daerah disebut Bupati, berhak sepenuhnya untuk mengurus Pemerintahan dalam sistem NKRI”

Pasal 22 huruf (B), UU No.32/2004 tentang Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk, Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. CQ huruf (C), Mengembangkan kehidupan demokrasi. Dan CQ huruf (N), Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. “Kepala Daerah yang tampil untuk kepentingan rakyatnya, sudah seharusnya menerapkan Undang-Undang ini”.

Baca Juga:  Bupati Irdinansyah Tarmizi, “Wakaf Buku Amal Dunia Akhirat”

Tebas saja Pak Bupati bentuk virus yang ada diDesa Gumbot, jika memang tidak ingin lebih banyak lagi korbanya. Alat sejata pamungkas untuk menebas virus tersebut, dapat bapak pungsikan Peraturan Bupati (PerBup) No.3 Tahun 2020, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahkan bisa juga dengan menggunakan Permendagri No.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ujar Erwin Siregar

Yunus Laia mengatakan “Dengan melalui senjata pamungkas Permendagri No.67/2017 dan PerBup No.3/2020 tentunya dapat menebas gejolak virus yang dirasakan ke Empat perangkat Desa Gumbot. Jika virus tersebut tidak segera ditebas kemungkinan besar bakal menular ke perangkat desa lainnya, sebab. Ada gaji atau upah perangkat desa yang tidak dibayar Kepala Desa. Kasian perangkat desa menjadi sasaran empuk sang Kades.

Kalau memang Bupati Paluta sebagai Kepala Daerah, sama sekali tidak bisa memungsikan Permendagri No.67/2017 dan PerBup No.3/2020 untuk menebas virus tersebut, berarti bisa jadi ada kekuatan, atau bentuk kesaktian yang sangat luar biasa dan melekat ditubuh M. Sopian Rambe. “Jika benar beliau punya kesaktian, bakal banyak pemangku kepentingan yang akan belajar padanya, untuk mencapai tujuan mengakal akali bawahan hingga atasannya. Ujar Yunus Laia

Baca Juga:  Sasar Pertokoan Polsek Sawan Waspadai Curat

Sebatas mengingat edisi 07/11 yang lalu, M.A masyarakat Desa Gumbot menuturkan “Kami ber’empat dipecat secara sepihak, tidak ada surat peringatan yang diberikan kepala desa atau orang suruhannya kepada kami. Kami sama sekali tidak tau entah apa bentuk kesalahan yang kami lakukan, atau bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak kami taati. Ironisnya lagi. Upah atau Gaji kami sejak Januari tidak dikasihnya hingga sampai saat ini.

Melalui penyampaian nara sumber, kemudian sekitar Pukul 09:19 Wib, awak media sudah mengirim pesan melalui Short Message Service (SMS), bahkan awak media sudah berulang kali menelepon M. Sopian Rambe Kepala Desa Gumbot. “Meskipun handphone M. Sopian Rambe berdering, tetapi. Beliau tidak mau mengangkat atau menerima panggilan yang masuk ditelepon genggamnya”. ( J. Sianipar )

Respon (1)

  1. Utk Prangkat Desa d Paluta harus lah bertindak cepat buat laporan k Polres & Pengadilan Tipikor,Sebab Virus demikian jgn ada lagi d Indonesia belahan manapun..Tugas & Kewajiban Anda Sbgai Perangkat Desa sangat d Butuhkan d sana utk menampung Aspirasi Masyarakat Desa anda. Bravo Prangkat Desa ???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *