Jika Tidak Benar Selingkuh, Muara Karta: Sebaiknya Fadli Zon Melaporkan ke Polisi

Detikkasus.com | JAKARTA, Pada hubungan suami istri, perselingkuhan menjadi hal yang paling ditakuti sehingga berusaha dijauhi setiap pasangan.
Sebab, bagaimanapun perselingkuhan nyatanya sering kali menjadi dalang hancurnya sebuah rumah tangga.

Tidak hanya dalam masa pacaran saja seseorang bisa selingkuh dari pasangannya, bahkan yang sudah menikah juga ada yang masih suka selingkuh. Ada beberapa alasan kenapa seseorang selingkuh dari pasangannya, yakni Pernikahan Yang Tidak Bahagia, Merasa Kesepian, Balas Dendam, Hubungan Sex Yang Tidak Memuaskan, Bosan, Tidak Dihargai Pasangan, Kebebasan, Long Distance Relationship, Lebih Menantang, dan Rendahnya Percaya Diri.

Belakangan ini, malah ramai dengan kasus perselingkuhan di mana Kali ini yang telah beredar kabar pesan berantai perselingkuhan antara FZ dan RS seseorang petinggi “PARTAI GERINDRA” ??

Jika melalui jalur hukum, akan terlihat lebih adil karena hukum tak hanya orang ketiga yang akan dikenai sanksi tapi juga pasangan yang melakukan perselingkuhan tersebut, jelas Muar Karta kepada media ini.

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kata Muara Karta.

Baca Juga:  Dalam Rangka Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas

lebih lanjut Muara Karta menyampaikan, “Jika Fadli Zon tidak selingkuh, sebaiknya dia melaporkan dugaan fitnah yang dilontarkan oleh Akun Facebook Mustofa B. Nahra yang mengatakan disana isinya : “Beredar kabar pesan berantai perselingkuhan antara FZ dan RS seseorang petinggi “PARTAI GERINDRA” ??

Berdasarkan sumber yang diperoleh dari seseorang di internal partai gerindra yang sudah tidak loyal kepada PRABOWO membeberkan adanya SKANDAL Perselingkuhan antara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FADLI ZON dan RESIYA SYAFRI (Mantan Wakil Bendahara Umum) Partai Gerindra. Tampilan dan Parasnya yang anggun membuat “Resiya Syafri” sering menjual tubuh cantiknya ke beberapa tokoh penting di internal “PARTAI GERINDRA” .

Selain itu ada informasi dari internal partai,RESIYA SYAFRI juga sering menjadi teman tidur Ketua Bidang Analisa dan Pengembangan Potensi Kader yaitu “Benny Pangbin” . Diketahui “Resiya Syafri” Sebenarnya sudah mempunyai suami bernama “RIO WAHENDRA” dan dikaruniai 1 orang anak bernama “Rayya Annisa Camilia Wahendra”.Dengan modal tubuh seksi dan paras yang cantik “Resiya Syafri” mendapatkan banyak keuntungan seperti dapat membeli barang-barang mewah serta jalan – jalan keluar negeri. Sangat disayangkan adanya SKANDAL wanita yang bisa menurunkan marwah “PARTAI GERINDRA” tersebut. Pihak – Pihak yang disebut wajib memberikan klarifikasi ke Publik.

Baca Juga:  Kasus Mantan Kapolres Sarolangun Berlanjut, Penyidik Biro Mabes Polri Lakukan Investigasi

Dijelaskan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa salah satu pihak yang dirugikan dalam pernikahan melalui perzinahan bisa melaporkan pasangannya. Pada pasal 284, peraturan tersebut berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, ”
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; ”
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;”
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. ”

Menurut seorang Muara Karta Praktisi Hukum Pidana menyampaikan bahwa, “Gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.”

Baca Juga:  Dir-Lantas Polda Aceh : Ke Depankan Teguran Humanis Dan Edukasi Masyarakat, Dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah Di Banda Aceh

“Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.”

“Dari ketentuan tersebut tampak bahwa baik pasangan maupun selingkuhannya yang mempunyai hubungan khusus dengan orang orang yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP”, kata Muara Karta.

“Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah dari pelaku perselingkuhan tersebut,” tambahnya.

Upaya ini tidak dapat dipisahkan, jika seseorang melaporkan selingkuhan pasangannya yang sah maka pasangannya tersebut juga akan terkena hukuman.

Selain jalan kekeluargaan, melaporkan perselingkuhan dianggap lebih adil karena akan menghukum kedua pihak pelaku perselingkuhan, dan tentunya tidak main hakim sendiri.

Terkait hal itu, Fadli zon membantah kabar yang menudingnya telah berselingkuh dengan seorang kader Gerindra bernama Resiya Syafri, Dia mengatakan tuduhan yang disebarkan lewat satu laman itu adalah hoaks seperti yang dilansir dari kumparan.com.

Fadli juga berencana menuntut orang yang membuat kabar palsu itu. Namun, sampai sekarang dia belum mau melaporkan laman itu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar bisa ditutup aksesnya.

(Man/Exn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *