Detikkasus.com | Labuhanbatu – Minggu (07/02/2021) jika Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak bisa dilihat masyarakat, berarti besar kemungkinan disitu ada unsur penyimpangan. Apa lagi ketika dirinya sebagai Kepala Desa Sei Baru, Kecamatan Panaihilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, malah tidak mau memberikan layanan informasi kepada awak media, semakin besar kemungkinan anggaran dana desa itu dimanfaatkannya untuk merauf keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Ketidak mauan Kepala Desa Sei Baru memberikan layanan informasi, diharapkan kiranya segera dilakukan lidik oleh inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). “Instansi Vertikal dan Instansi Herizontal, untuk mampu mengungkap fakta RAB Desa Sei Baru.” Jika memang kita ingin bersama-sama dalam mewujudkan MINDSET kearah yang lebih baik. Ujar Alizaro Hura
Pada edisi 05 Pebruari 2021 yang lalu, ada info bahwa RAB dilarang oleh Kepala Desa untuk dilihat masyarakat, apa lagi jika RAB itu untuk di Copy paste (Diper banyak). “Adanya larangan RAB untuk dilihat masyarakat, kuat dugaan semakin banyak penyimpangan anggaran Dana Desa. Setau saya anggaran dana desa adalah untuk membangun desa, bukan untuk memperkaya pribadi kepala desa maupun kelompoknya.”
Alizaro Hura menambahkan “Pada suatu kegiatan biasanya ada RAB, agar dapat diketahui silkulasi keseluruhan dana yang dipakai. Sedangkan pada susunan RAB terdiri dari lima poin sebagai berikut. 1.Mempersiapkan gambar kerja detail, 2.Menghitung volume pekerjaan, 3.Membuat dan menentukan harga satuan pekerjaan, 4.Menghitung jumlah pekerjaan, dan, 5.Menghitung keseluruhan jumlah total masing-masing sub perkerjaan.
“Kuat dugaan dirinya sebagai Kepala Desa Sei Baru, melakukan berbagai penyimpangan dari substansi RAB tersebut. Sehingga dirinya melarang masyarakat untuk melihat RAB, apa lagi jika RAB itu untuk di Copy paste (Diper banyak).” Pada logika yang mudah diterima oleh akal sehat. “Tidak seharusnya beliau itu melarang masyarakat untuk melihat hingga memoto atau Copy paste RAB, jika tidak ada sedikitpun melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa.”
Kecuali, jika anggaran biaya pembuatan Embung Desa itu, berasal dari uang pribadi Kepala Desa. Wajarlah, dirinya melarang masyarakat untuk melihat hingga memoto atau Copy paste RAB tersebut. “Sekecil apapun anggaran dana desa yang dipergunakan, harusnya dapat terlaksana sesuai peruntukannya dan dilandasi dengan unsur transparan.” Larangan yang dilakukan Kades Sei Baru, harusnya mampu menjadi pondasi bagi Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) ujar Alizaro Hura ( J. Sianipar )