Jika Pasal-136 KUHAP Masih Berlaku Segera Lidik Rumah Sakit Aek

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Jum’at (04/12/2020) Masih ingatkah anda mengenai kabar berita diedisi 27 Nopember yang lalu, tentang adanya penyampaian SADIMIN dan RITONGA, beliau berdua membenarkan bahwa nilai nominal rupiah yang mereka ambil dari pasien yang memerlukan VISUM senilai “Seratus Delapan Puluh (180) Ribu Rupiah.

Tarif itu katanya sudah sesuai dengan yang dianjurkan PT. Sri Pamela Medika Nusantara, terdiri dari: 125.RB untuk Visum, kemudian 20.RB untuk Administrasi, dan 35.RB Rupiah untuk Dokter, “Nilai total Rp 180 Ribu Rupiah”. Apa yang menjadi ketentuan pihak perusahaan itulah yang menjadi tugas maupun tupoksi kami disini. Ujarnya

Ketika awak media menanyakan legalitas ketentuan dasar hukum, untuk penetapan jumlah nominal rupiah terhadap pasien yang membutuhkan visum. SADIMIN dan RITONGA tidak mampu menyebutkan atau menunjukkan legalitas ketentuan dasar hukumnya. “Pada intinya yang kami lakukan sudah sesuai SOP dari PT. Sri Pamela Medika Nusantara”. Ujar Beliau

Baca Juga:  Kunjungan Kapolres Ponorogo Ke Proyek Bendungan Waduk Bendo

Ketidak mampuan SADIMIN dan RITONGA mengatakan hingga menunjukkan legalitas hukum, untuk menetapkan jumlah nominal rupiah terhadap pasien yang membutuhkan visum. Menjadi patut atau layak untuk diusut tuntas oleh pihak berwenang, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), ujar YUNUS LAIA

Jika suatu instansi melakukan pungutan dalam bentuk uang tanpa dilandasi oleh dasar hukum yang akurat, maka perbuatan atau bentuk pungutan/pengutipan tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Perpres No.87 Tahun 2016, tentang. Satuan Tugas, Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saberpungli).

Baca Juga:  Plt Bilahbarat Melaksanakan Sertijab Kepada Lima Plt Desa

Dasar hukum untuk melakukan lidik kepihak manajemen Rumah Sakit Aek Nabara, yang dinaungi oleh PT. Sri Pamela Medika Nusantara, dapat diambil dari ketentuan pasal 136, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP). Ujar Yunus Laia

UU No.23 Tahun 2004 pasal (39) tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian merujuk pada Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No.4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan bahwa.

“Salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan pada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas, bahwa biaya pemulihan kepada korban termaksud di dalamnya pasilitas pembuatan visum di bebankan kepada APBN dan APBD”.

Baca Juga:  Disdukcapil Konsel Gelar Pelatihan Kader Milenial Sadar Administrasi Kependudukan

Kemudian pada Permenkes No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional juga dinyatakan bahwa, “Pelayanan pembuatan visum masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan ditangung oleh jaminan kesehatan nasional”.

Sangat diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera menindak lanjuti informasi ini, jika memang benar ingin melaksanakan harapan Pak Jokowi Presiden Republik Indonesia, dalam bentuk menumpas tuntas segala bentuk kejahatan yang ada. Ujar Yunus Laia ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB