Jhon Beni Ginting, S.E Berharap Yang Hadir Dari Manajemen Jangan Bawahan

Labuhanbatu Selatan – Sumut | Detikasus.com
– Jhon Beni Ginting, S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Mapan (SBM) sangat berharap, “agar pada Hari Rabu 13 Maret 2024 yang bisa menghadiri ruangan Dinas Ketenagakerjaan, dari manajemen PT Milano PKS Aek Batu, itu nantinya jangan malah yang bawahan apa lagi tidak bisa mengambil keputusan.” Minggu (10/3/2024)

Kalau saya lihat isi pemanggilan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini sebenarnya sudah sangat tepat karena yang dipanggil itu Pimpinan Perusahaan PT.Perkebunan Milano PKS Aek Batu, “akan tetapi tidak tertutup kemungkinan pimpinan perusahaan itu selalu punya alasan, agar dirinya tidak hadir karena ada dugaan anggap remeh terhadap buruh/pekerja.

Baca Juga:  Penegakan Hukum Jadi Salah Satu Solusi Penanggulangan Karhutla Di Kalbar

Kalau nantinya benar terjadi yang datang itu langsung Pimpinan Perusahaan PT.Perkebunan Milano PKS Aek Batu, maka akan dapat terlaksana harapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu dengan baik nantinya. “Selain dari itu tidak lupa saya ucapkan banyak terimakasih untuk Bapak Sutrisno, S.H Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena sudah memfasilitasi ruang mediasi.” Sebut Jhon Beni Ginting

Baca Juga:  Polri Akan Buka Penerimaan Calon Perwira Polri Sumber SIPSS

Jika dilihat dari isi surat panggilan itu sangat jelas menggunakan nomor: 565/414/Naker/II/2024 dan akan pertemuan diantara kedua belah pihak iyaitu Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SBM bersama dua orang buruh/pekerja, akan bertemu dengan Bapak Ismail Roy Siregar, S.H., M.H., dan Buk Meri Yanti Rambe, S.E Mediator Hubungan Industrial sekitar Pukul 10.00 WIB Hari Rabu 13/3/2024.

Baca Juga:  Mushola Ababil Rusak akibat Angin Puting Beliung, Kapolres Gresik Berikan Bantuan.

Hal itu dikarenakan ada surat dari SBM dengan Nomor: 001/DPP-SBM/II/2024 tentang Permohonan Mediasi, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No.2 Tahun 2004 Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian, akhirnya Kadis Ketenagakerjaan Labusel mengundang kedua belah pihak. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *