Jawa Timur – Kab Lamongan, detikkasus.com – Mecari Keadilan sebanyak 5 (lima) warga Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Selasa (21/11). Kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan pungli program Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebesar 100 ribu rupiah dan program sertifikat masal atau prona sebesar 475 ribu rupiah, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan dengan terlapor Kades Wanar, Ali Thohir, bulan Februari lalu.
Dengan kedatangannya, warga bersama sejumlah anggota LSM Cakrawala Keadilan ditemui oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budianto. Selama kurang lebih 1 jam, warga dan anggota LSM keluar dari ruangan Kasi intel. Dalam pernyataan yang disampaikan justru warga Wanar memberikan pernyataan ketidapuasan atas penjelasan yang diberikan oleh pihak kejari dalam menangani kasus tersebut.
“Dalam hal ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana bisa dengan bukti-bukti yang sudah dilaporkan masih di anggap belum kuat. Apakah seperti ini proses hukum di Lamongan,” terang seorang warga Wanar, Anwar, saat ditanya awak media usai keluar dari ruangan Kasi Intel. Selasa (21/11).
“Untuk ini kami sungguh sangat kecewa. Kami sebagai masyarakat kecil merasa dipermainkan oleh aturan-aturan hukum yang ada. Kami benar-benar tidak merasakan keadilan,” terusnya.
Pada saat ini sementara, Kasi Intel Kejari Lamongan, Taryoko Budianto, menegaskan jika dugaan pungutan prona di Desa Wanar yang dilaporkan ke Kejari Lamongan oleh salah satu lembaga beberapa bulan yang lalu belum bisa dikatakan sebagai pungli , “Subyeknya saja belum tahu, dan belum ditentukan alat buktinya. karena memang alat buktinya belum kuat,” terang Budianto saat di konfirmasi awak media di ruangannya.
Untuk hal ini, masih menurut Budianto, pelaporan dugaan pungli prona Desa Wanar Kecamatan Pucuk, dinyatakan sudah selesai. (Team).