Jejakkasus. info|Jateng & DIY
Boyolali – Maraknya peredaran pil koplo dan minuman keras di Boyolali yang masih tinggi, terbukti dari hasil tangkapan petugas aparat selama 8 bulan terakhir ini.
Terhitung, sedikitnya ada 867 butir obat terlarang dan 2.912 botol miras berbagai merek yang telah diamankan petugas.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan Kamis ( 24/3/2022 )
Adapun barang barang bukti sitaan seperti tas, baju serta sabu-sabu dibakar di dalam tong untuk dimusnahkan.
Sedangkan untuk barang bukti botol miras yang berjumlah ribuan di musnahkan dengan cara dihancurkan dan dicacah cacah menggunakan alat berat atau excavator.
Menurut Anshar, Kajari Boyolali, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dari Agustus 2021-Maret 2022.
Kepada jejak kasus info, Kamis ( 24/3/2022), Anshar menjelaskan bahwa “Barang yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 49 perkara. Diantaranya terdiri dari 42 perkara pidana umum, satu perkara pidsus dan 6 tipiring (tindak pidana ringan).
Di samping memusnahkan Obat terlarang dan miras , pihaknya juga memusnahkan 17 paket sabu seberat 5,7 gram, serta barang bukti kejahatan lain.
“Tujuan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan eksekusi dengan segera agar tidak hilang, dan untuk menghindari penyimpangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kajari Boyolali tersebut.
Terutama menjelang puasa Ramadan ini, tindakan pemusnahan tersebut sebagai bentuk upaya cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi peredaran miras di kota Boyolali, tegasnya.
Sst – Jejakkasus Jateng – DIY