Jelang Lebaran, BU alias Cakil “DPO” Kasus Penjarahan Kayu Hutan di Tangkap Resmob Polres Rembang | Reporter – Arifin.

 

Polda Jateng – Polres Rembang, detikkasus.com – BU Alias Cakil (44) tahun warga RT 05 RW 03 Desa Jiken Kec Jiken Kab Blora tersangka pemilik kayu jati hasil penjarahan hutan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Rembang Kamis (15 Juni 2017 ) malam.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka,SH saat Mengatakan adanya penangkapan tersangka yang telah masuk dalam DPO tersebut.

Baca Juga:  Cegah Masuknya Barang barang Ilegal, Personil Bhabinkamtibmas Perketat Pengamanan Pelabuhan Penangkaran Ikan (PPI)

“Ya benar kami telah berhasil menangkap pemillik kayu hasil penjarahan hutan tersebut saat ini kami masih memeriksa BU alias Petruk alias Cakil selaku pemilik kayu.” ungkap Kasat reskrim,
sebelumnya tim Resmob Polres Rembang telah berhasil mengamankan 2 orang komplotan pencuri kayu jati lintas daerah masing masing bernama Mr (27) warga Desa Patalan, Kecamatan Kota Blora, dan MM (21) warga Desa Ledok Kecamatan Sambong Blora, keduanya dibekuk ketika melintas di jalan Landoh-Sumber saat akan mengantar kayu hasil curian dari kabupaten Blora ke Pati Senin (15/5/2017) malam.

Baca Juga:  Petani Tumbukan Mintak Di Bangun Jalan & Jembatan

Saat tersebut pelaku yang mengendarai truk nopol K 1336 ME sempat melawan dan berusaha kabur dengan cara menabrak mobil tim Reskrim yang telah mengintai aksi pelaku hingga rusak parah, aksi kejar kejaran bak film lagapun tak terelakkan akhirnya truk bermuatan kayu jati ilegal yang melaju dengan kecepatan tinggi itu akhirnya terguling di jalanan di Desa Jadi Kecamatan Sumber. (Arif).

Baca Juga:  Wow... Ahirnya Kebutuhan Dinas PDK Kaur Teratasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *