Detikkasus.com | Sidoarjo – Dalam rangka Syiar Idul Adha 1440 H Danramil 0816/13 Wonoayu Kabul Tarmanto di dampingi Babinsa Sertu Hengki Hendra P dan Bapak Saiful Bukhori Staf KUA menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain skrening osteoporosis,pelatihan pemulasaran jenazah.
Pelatihan pemulasaran jenazah yang di gelar hari Kamis 08 Agustus 2019 di ikuti peserta sekitar 40 peserta dari Warga Desa Plosan kecamatan Wonoayu. Dalam sambutannya Bapak Saiful Bukhori Staf KUA menjelaskan
Pemulasaran jenazah bertujuan agar setiap peserta dapat memperaktekannya baik di keluarga atau di lingkungan setempat.
Pelatihan ini sangat penting artinya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan tugas ini tidak semua orang tahu dan mau untuk melaksanakan tugas mulia ini. Dalam pengurusan jenazah perlu adanyanya suatu ilmu dan tata caranya, dari persiapan hingga selesai pengurusannya sampai dengan sholat jenazah.
Pelatihan ini secara detail tentang tata cara penyelenggaraan jenazah secara teori dan praktek sholat jenazah serta doa pengurusan jenazah dari saat menutup mata, doa menyobek kain kafan, niat memandikan mayit, niat istinja, niat shalat jenazah dan doa memasukkan jenazah ke liang kubur sebagai berikut :
Hal-hal yang dilakukan sesaat setelah meninggal : memejamkan matanya bila masih terbuka, mengikat dagu ke kepala dengan kain,meletakkan sesuatu diatas perut agar tidak mengembang,meninggikan tempat jenazah dan mengarahkan ke kiblat,menanggalkan pakaiannya yang berjahit dan menutupi seluruh tubuhnya,meletakkan tangan antara pusat dengan dada,membayar wasiat dan hutang jika ada,menetapkan ahli waris.
Ada empat (4) kewajiban yang dilakukan oleh orang muslim/muslimat yang berhubungan dengan jenazah ; Memandikan jenazah,Mengkafani
jenazah, Menshalatkan jenazah dan Menguburkan jenazah.
Dalam memandikan jenazah maka syarat syarat jenazah yang harus dimandikan adalah : Muslim / Muslimat,anggota badan masih ada sekalipun sebagian tertinggal,jenazah bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah) sesuai hadits Nabi dari Jabir yang artinya “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap orang yang gugur dalam perang Uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka,tidak dimandikan dan tidak disholatkan”.
Adapun cara memandikan jenazah adalah ditempatkan ditempat yang terlindung dari panas matahari,hujan,pandangan orang banyak dan ditempat yang agak tinggi, dipakaikan pakaian basahan (kain mandi) dan aurat tetap tertutup dan yang memandikan sebaiknya memakai sarung tangan, membersihkan kotoran dan najis yang ada di anggota badan jenazah,jenazah agak diangkat perutnya diurut agar kotoran yang mungkin ada dapat keluar, setelah semua kotoran dan najis bersih lalu disiram dengan air secara merata keseluruh tubuh, setelah disiram disabuni kemudian disiram lagi sampai bersih, di wudlukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara atau lainnya yang harum, jika keluar najis setelah dimandikan dan mengenai tubuh maka najis harus dibuang dan jenazah dimandikan lagi, keringkan jenazah dengan handuk dan lain lain, sebelum dikafani berikan harum haruman/ wangi wangian dibagian yang dipakai bersujud pada bagian kepala dan jenggot.
Yang berhak memandikan jenazah, jika laki laki maka yang berhak memandikannya harus laki laki kecuali istri atau mahramnya, jika jenazah wanita yang memandikan harus wanita kecuali suami atau mahramnya, jika suami dan istrinya mahramnya ada semua maka yang paling berhak adalah suami /istri, jika yang meninggal laki laki sementara tidak ada istri, mahram ataupun laki laki lain yang akan memandikannya maka ditayamumkan saja,begitu pula sebaliknya, jika jenazah anak anak maka boleh dimandikan oleh laki laki maupun wanita.
Jenazah sudah memenuhi persyaratan dimandikan satu kali tetapi disunahkan 3 kali,5 kali atau lebih dalam bilangan ganjil,
Danramil 0816/13 Wonoayu menyampaikan didalam pelatihan Pemulasaran jenazah bertujuan agar setiap peserta dapat memperaktekannya baik di keluarga atau