Tonton Video Jejak Kasus – Detik Kasus Hasil Liputan: https://youtu.be/q9Km5aG-T9E
Jejak-kasus.com | Polda Jatim – Polres Kediri, Selasa 03 April 2i018, Adanya laporan informasi masyarakat di Dusun Siman, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Meresahkan, Jejak-kasus.com – www.jejakkasus.info – Detikkasus con Turun lapangan, ternyata benar telah terjadi dugaan pencurian Batu dan Pasir di sungai Jurusan Pare – Mojoagung – Jombang.
Pada saat di Konfirmasi Jejak-kasus.com | Detikkasus.com Warga mengatakan, Tambang Galian Pasir dan batu tersebut di tutup karena jalan yang di lewatinya kini menjadi rusak berat, Apalagi saat ini hujan, jalan becek dan berlumpur dan ini sudah dua tahun berjalan mas sejak tahun 2017 kalau tidak salah.
Salah satu warga juga menambahkan, Kalau musim kemarau Debunyapun sangat tebal ke rumah dan tempat-tempat ibadah mas.
Dalam pantauan Jejak-kasus.com – www.jejakkasus.info Setiap hari truk keluar masuk kurang lebih 300 (tiga ratus), armada.
SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum NGO HDIS Menyayangkan adanya Tambang Galian Pasir dan Batu yang di pasang Leges/ Portal karena itu bentuk pungli, Selain itu Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), di abaikan oleh Pengusaha Tambang Galian Pasir dan Batu.
Pengertian Pertambangan dalam UU No. 4 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memiliki arti “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. Pengertian izin disini adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 2009, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu Bupati/Gurbernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing”.
Sebagaimana telah diketahui di atas bahwa Negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang.
Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan pertambangan aturan mainnya wajib meminta izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah. Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Baca Juga : Penambang Curi Batu dan Pasir Sungai Di Siman Belum Ada Tindakan Dari Polsek Kepung – Polres Kediri – #Jejak-kasus.com
https://jejak-kasus.com/penambang-curi-batu-dan-pasir-sungai-di-siman-belum-ada-tindakan-dari-polsek-kepung-polres-kediri-jejak-kasus-com/
NGO HDIS Berharap: Adanya dugaan pelanggaran Hukum tambang Galian Ilegal yang meresahkan warga, Kepolisian Polsek Kepung – Polres Kediri – Polda Jatim ambil tindakan Tegas. (Priya).