Jejak Kasus Ungkap Kasus Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Nganjuk.

Detikkasus.com | Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur – Minggu 21 Juli 2019, Diduga Para pelaku penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM)), Jenis solar bersubsidi mulai merambah wilayah Hukum Polres Nganjuk.

Dari hasil temuan data lapangan, di beberapa wilayah mulai Wilayah Hukum Polres Nganjuk kini mulai dalam pantauan NGO PMBDS Dan Jejakkasustv.com -, Hal tersebut usai di temukan detik-detik penyimpangan BBM Solar yang di beli oleh beberapa pengusaha Nakal secara murah jauh dari harga Normal di SPBU Seputar Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga:  Menjalin Hubungan Yang Harmonis Untuk Jaga Kamtibmas

Video : https://youtu.be/e2YaSrz9wY4

Baca Juga:  DD THN 2017 Pekon Fajar Mulya Prioritas kan Pembangunan infrastruktur

Supriyanto allah Pria Ketua Umum NGO PMBDS Mengatakan: Dari hasil temuan data lapangan, akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan Polres setempat khususnya, Polda Jatim Umumnya.

Pasalnya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha nakal dalam di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Pria Sakti Jejakkasustv.com ).

Baca Juga:  Jam Dinas Oknum Kepala Desa Janti, Jogoroto, Jombang Kepergok Wartawan Dugaan Check in di Hotel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *