Madiun |Detikkasus.com
Penelusuran Tim Jejak Kasus kali ini di jalan Raya Surabaya No. 60 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, Senin, (28/06/2021) Sore hari pukul 15.46 WIB saat melintasi jalan tersebut ada yang ganjal.
Tim Jejak Kasus turun dan mendapati Bendera Negara berkibar robek, kusam, dan tidak layak lagi. Padahal sangat jelas Bendera Negara ini adalah hasil perjuangan terdahulu yang berdarah-darah.
Kemudian Tim Jejak Kasus bergerak masuk untuk konfirmasi langsung terkait pengibaran bendera merah putih ini.
Di lokasi tersebut tidak ditemukan siapapun dan tidak ada yang bisa dikonfirmasi.
Dilihat dari lokasi tersebut Bendera Negara berkibar ini Diduga milik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Marga Rahayu Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dengan kontak telepon (0351) 38523.
Menurut Supriyato Alias Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.
Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.
Berita ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat dan semua pihak agar menghargai Bendera Negara ini. Dengan demikian berita ini diturunkan. (Tim sembilan).