Jejak Kasus Temukan Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Wilayah Hukum Madiun.

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun |Detikkasus.com

Penelusuran Tim Jejak Kasus kali ini di jalan Raya Surabaya No. 60 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, Senin, (28/06/2021) Sore hari pukul 15.46 WIB saat melintasi jalan tersebut ada yang ganjal.

Tim Jejak Kasus turun dan mendapati Bendera Negara berkibar robek, kusam, dan tidak layak lagi. Padahal sangat jelas Bendera Negara ini adalah hasil perjuangan terdahulu yang berdarah-darah.

Kemudian Tim Jejak Kasus bergerak masuk untuk konfirmasi langsung terkait pengibaran bendera merah putih ini.

Baca Juga:  Di Madiun Konser DEWA 19 "30 Tahun Berkarya" Hadapi dengan Senyuman

Di lokasi tersebut tidak ditemukan siapapun dan tidak ada yang bisa dikonfirmasi.

Dilihat dari lokasi tersebut Bendera Negara berkibar ini Diduga milik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Marga Rahayu Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dengan kontak telepon (0351) 38523.

Menurut Supriyato Alias Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Tatap Muka dengan Ketua PPS

Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.

Baca Juga:  Wakil Walikota Madiun Apresiasi Upaya Korem 081/DSJ Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berita ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat dan semua pihak agar menghargai Bendera Negara ini. Dengan demikian berita ini diturunkan. (Tim sembilan).

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Rabu, 27 Nov 2024 - 11:43 WIB